Dinas Sosial Kabupaten Tegal Rakor Perlindungan Pemeliharaan Anak Terlantar

Dinas Sosial Kabupaten Tegal Rakor Perlindungan Pemeliharaan Anak Terlantar

SINERGI - Rakor perlindungan dan pemeliharaan anak terlantar di Aula Dinas Sosial.Foto:Hermas Purwadi/diswayjateng.disway.id--

DISWAYJATENG, SLAWI -  Bertempat di Aula Dinas Sosial Kabupaten Tegal, digelar rapat koordinasi  perlindungan anak dan kegiatan  pemeliharaan anak-anak terlantar. Kegiatan kali ini diikuti  oleh Bappenda Litbang, Dinas P3A2KB, Dinas Dukcapil, BPS serta bagian Hukum Setda. 

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tegal Iwan Kurniawan melalui Kabid Linjamsos dan Kebencanaan Muhammad Agus  Fauzan menyatakan, dari rakor ini, diharapkan  dapat membangun komitmen bersama dari pemerintah pusat, daerah,  lembaga, serta masyarakat dan keluarga untuk memastikan hak anak terpenuhi. Anak tumbuh dengan sehat dan mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi. 

BACA JUGA:Catat! Ratusan Pedagang Pasar Trayeman Kabupaten Tegal akan Ditertibkan

"Serta mengupayakan lingkungan  yang bebas  dari kekerasan, perkawinan anak, pekerja anak dan stunting," ujarnya, Kamis (25/7/2024).

Tujun dari kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan hubungan kerja yang sinergis dan harmonis dalam rangka pemenuhan hak-hak anak dan perlindungan anak secara terpadu. Ke depan, bisa dipastian terkait upaya pelaksanaan pemenuhan  hak anak  dan perlindungan serta pemeliharaan bagi anak terlantar berjalan optimal dan konsisten. 

BACA JUGA:Lakukan Nota Kesepahaman dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Selebihnya, dari kegiatan ini diharapkan bisa meningkatkan akurasi data dan informasi serta analisis isu permasalahan. Serta mencari alternatif solusi yang tepat  demi masa depan dan kepentingan terbaik bagi anak.

Kegiatan kali ini juga turut melibatkan  unsur pilar-pilar  sosial yang ada di  Kabupaten Tegal. 

BACA JUGA:Pengurus PWRI Kabupaten Pemalang 2024-2029 Dilantik

Hasil yang diharapkan paska rapat koordinasi ini adalah meningkatnya hubungan kerja  yang sinergis dan harmonis antarpemangku kepentingan dalam perlindungan anak serta terlindunginya hak-hak anak. 

"Selebihnya, adanya data yang akurat dan valid dan teridentifikasinya permasalahan dan pemenuhan hak-hak anak," ungkapnya. (adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: