Terjerat Utang Pinjol? Ini 3 Solusi Galbay Pinjol Legal dan Ilegal dengan Mudah Agar Bebas dari Lilitan Utang
solusi galbay pinjol legal dan ilegal --solusi utang terbaik
2. Restrukturisasi Pinjaman
Solusi galbay pinjol legal dan ilegal berikutnya yaitu dengan melakukan restrukturisasi pinjaman. Hal ini bisa dilakukan jika debitur memang mengalami kesulitan pembayaran pokok utang plus bunganya dengan mengajukan keringanan. Pihak penyedia jasa pinjol bisa melakukan restrukturisasi kredit dengan cara:
- Menambah fasilitas pinjaman
- Mengonversi pinjaman menjadi penyertaan modal sementara
- Mengurangi tunggakan pokok utang
- Memperpanjang durasi pelunasan pinjaman
- Mengurangi tunggakan bunga pinjaman.
Perpanjangan masa kredit dengan restrukturisasi memang menurunkan cicilan per bulan tetapi perlu diingat jika total kewajiban akan semakin besar.
3. Melapor ke Instansi Terkait
Tidak bisa dipungkiri, setiap utang yang tidak segera dibayar pasti ada konsekuensinya. Salah satu konsekuensinya yaitu terjadi penagihan yang tidak menyenangkan seperti mendapat teror.
Jika dalam proses penagihan masyarakat mendapat perbuatan yang tidak menyenangkan, teror dan sudah merugikan masyarakat bisa melaporkan ke polisi agar diambil tindakan hukum.
BACA JUGA:6 Solusi Galbay Pinjol Legal Jika Tak Ada Uang untuk Bayar Hutang
Teror-teror yang lain bisa berupa menyebarkan foto berbau pornografi ke ponsel kalian, intimidasi lewat pesan singkat hingga kalimat caci-maki yang melecehkan.
Sejumlah teror yang mungkin saja terjadi mencakup panggilan telepon setiap hari dan membuat grup WhatsApp yang isinya kerabat, keluarga, teman, dan atasan.
Kalian bisa mengumpulkan semua bukti, seperti ancaman, pelecehan, intimidasi dan lainnya. Selain lapor polisi, kalian juga bisa melaporkan fintech terkait ke Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), atau ke OJK.
Demikian beberapa informasi mengenai solusi galbay pinjol legal dan ilegal yang dapat kalian lakukan dan terapkan. Semoga bermanfaat. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: