4 Risiko Tidak Bisa Bayar Pinjol Ilegal yang Harus Diwaspadai

4 Risiko Tidak Bisa Bayar Pinjol Ilegal yang Harus Diwaspadai

risiko tidak bisa bayar pinjol ilegal --foto fintech post

Pinjol legal yang sudah terdaftar pada OJK harus mematuhi peraturan OJK, dan OJK hanya memberi izin akses kamera, mikrofon, dan lokasi.

2. Tidak Akan Masuk Penjara

Mungkin para peminjam akan bertanya, apakah tidak bayar pinjol bisa dipenjara? Dilansir dari PID Polda Kepri, ternyata saat ini belum ada ancaman penjara bila peminjam tidak mampu membayar pinjol.

Hukuman terberat yang akan dihadapi yaitu aset akan disita dan kalian tidak bisa lagi meminjam di pinjol ilegal ataupun perbankan.

3. Mendapat Intimidasi dari Debt Collector

Risiko tidak bisa bayar pinjol ilegal berikutnya yaitu mendapatkan tindakan intimidasi dari DC. Jika pernah punya pengalaman tidak bayar pinjol legal, mungkin kalian tahu bahwa penagihan utang pinjol legal akan diawasi langsung oleh AFPI.

Namun, bagaimana jika galbay di pinjol ilegal? Jika galbay alias gagal bayar terjadi maka debt collector (DC) akan menagih utang dengan cara yang agresif, meneror dengan berbagai ancaman. Penagihan yang seperti ini terjadi, karena mereka tidak diawasi langsung oleh AFPI.

BACA JUGA:Ini dia 5 Risiko Galbay Pinjol ilegal yang Harus Kamu Ketahui

4. Beban Bunga dan Denda akan Makin Membengkak

Pinjol ilegal biasanya akan memberikan suku bunga dan besaran denda yang sangat tinggi dan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Padahal, jika punya pengalaman tidak bayar pinjol legal, maka kalian tahu bahwa pinjol legal yang sudah terdaftar dan berizin OJK memiliki besaran dan denda sesuai dengan aturan yaitu bunga maksimal 0,8% per hari, dan denda dihitung 100% dari jumlah pinjaman pokok.

Itulah beberapa informasi seputar risiko tidak bisa bayar pinjol ilegal yang perlu kalian perhatikan dan pahami jika mengalami galbay atau macet bayar pinjol. Semoga bermanfaat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: