Begini Modus Kejahatan Pinjol Ilegal yang Sering Memakan Korban

Begini Modus Kejahatan Pinjol Ilegal yang Sering Memakan Korban

Modus kejahatan pinjol ilegal--

Pinjol ilegal seringkali melakukan transfers sejumlah uang kurang lebih Rp1 juta bahkan lebih ke rekening korban. Cara ini bisa saja dilakukan oleh oknum pinjol ilegal untuk mendapatkan korban.

BACA JUGA: Bahaya Joki Pinjol, Ini 4 Cara Menghindari Modus Joki Pinjol yang Perlu Diwaspadai

Lantas, bagaimana cara pinjol ilegal mendapatkan rekening korban? Data-data pribadi bisa saja dicuri oleh oknum pinjol ilegal yang ingin melakukan penipuan kepada korban.

Modus ini terjadi ketika platform rentenir online tersebut mentransfer dana ke rekening korban, dan kemudian ketika tiba jatuh tempo, sang rentenir akan menagih pinjaman pokok berikut bunganya kepada korban.

Dampak kerugian seperti ini bisa dengan kedatangan debt collector ke rumah dan melakukan penagihan kasar. Karena itu, sebaiknya jika mengalami modus transfer masuk Anda bisa laporkan ke pihak bank saja.

BACA JUGA: Terlanjur Ajukan Pinjaman Ilegal? Begini Cara Jitu Menghapus Akun Pinjol Ilegal

Untuk menjaga keamanan dan melindungi diri, pastikan Anda memperhatikan dua aspek penting. Kedua aspek ini yakni legal dan logis, begini penjelasannya:

1. Legal artinya memastikan bahwa aplikasi yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin usaha yang tepat dari otoritas/lembaga yang mengawasi.

2. Logis artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah logis atau tidak. Jika pemberi pinjaman memberikan imbal hasil dengan bunga yang tinggi atau tidak logis sebaiknya jangan diterima.

Apabila Anda menemukan kegiatan layanan pinjaman ilegal bisa laporkan ke OJK. Anda bisa menghubungi lewat nomor telepon 157, WA (081157157157), email: [email protected] atau email: [email protected].

BACA JUGA: Cara Hapus Data Pinjol Ilegal dan Blokir Aplikasinya Supaya Hilang Permanen

Demikian informasi seputar modus kejahatan pinjol ilegal yang penting diketahui dan diwaspadai. Semoga bermanfaat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: