6 Daftar Pinjol Legal Terancam Dicabut Izinnya Oleh OJK, Galbay Pasti Aman!

6 Daftar Pinjol Legal Terancam Dicabut Izinnya Oleh OJK, Galbay Pasti Aman!

6 Daftar Pinjol Legal Terancam Dicabut Izinnya Oleh OJK, Galbay Pasti Aman!-pinterest-

DISWAY JATENG - Salah satu alasan utama yang menjadi penyebab pinjol legal terancam dicabut izinnya oleh OJK adalah, karena Tingkat keberhasilan Bayar atau TKB90 kurang dari 95%, dan Tingkat Wanprestasi Pengembalian atau TWP90 di atas 5%.

Pinjol legal terancam dicabut izinnya oleh OJK, jika banyak orang yang melakukan galbay lebih dari 90 hari. Hal ini akan berpengaruh terhadap penurunan TKB90 dan kenaikan TWP90. Tingkat keberhasilan dan tingkat gagal bayar ini selalu dipantau oleh OJK.

Jadi semakin banyak orang yang melakukan galbay secara bersamaan, maka semakin berisiko pinjol legal terancam dicabut izinnya oleh OJK. Hal inilah yang dinantikan oleh nasabah galbay. Jika pinjol bangkrut, mereka pasti aman galbay di aplikasi tersebut karena tidak ada DC yang menagih. 

BACA JUGA:3 Trik dan Tips Mengatasi Galbay Pinjol Tanpa Ribet Agar Aman dari Penagihan DC

Artikel ini akan memuat pembahasan mengenai daftar pinjol legal terancam dicabut izinnya oleh OJK, karena beberapa alasan tertentu. Dikutip dari chanel Youtube Tools Pinjol yang membahas tentang pinjol legal yang terancam bangkrut dan dicabut izinnya dari OJK.

Nah, berikut ini daftar aplikasi pinjaman online legal terancam dicabut izinnya tahun ini. Perlu diketahui pinjol ini belum dipastikan bangkrut, namun terancam dicabut legalitasnya karena beberapa faktor tertentu.

1. Indodana

Indodana merupakan salah satu aplikasi pinjol terbesar di Indonesia. Aplikasi ini mempunyai 2 produk yang bisa ditawarkan, yakni dari fintech pinjaman online dan paylater. Indodana termasuk bagus dalam hal fintech lendingnya.

Namun pinjol ini terindikasi bangkrut karena nilai TKB90 menurun, dan banyak masyarakat ataupun nasabah dari Indodana melakukan galbay. Hampir setiap nasabah Indodana melakukan kredit macet, atau gagal bayar lebih dari 3 bulan dari tanggal jatuh tempo.

2. Pinjam Duit

Selanjutnya aplikasi pinjol tanpa agunan dari Pinjam Duit atau biasa disebut dengan Pindut. Aplikasi pinjol ini telah berstatus legal berizin OJK, tapi sebagian orang menganggap pinjol ini berstatus semi legal.

Pinjam Duit terancam bangkrut, sebab TKB90 platform ini pada Januari tahun 2024 tercatat mulai menurun. Akibatnya, tingkat pengembalian pinjaman dari nasabah kepada penyedia pinjol sangat rendah. 

Artinya banyak nasabah dari Pinjam Duit ini melakukan kredit macet atau gagal bayar, sehingga terindikasi bakalan bangkrut jika TKB nya terus menurun.

BACA JUGA:5 Cara Menghapus Data HP Disadap Pinjol Agar Tidak Dicuri dan Disalahgunakan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: