DPRD Kabupaten Pemalang Rapat Paripurna Persetujuan Raperda

DPRD Kabupaten Pemalang Rapat Paripurna Persetujuan Raperda

TANDA TANGAN - Ketua DPRD Wasisto menandatangani berita acara persetujuan hasil keputusan DPRD Kabupaten Pemalang.Foto: Agus Pratikno/diswayjateng.disway.id--

DISWAYJATENG, PEMALANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pemalang menggelar Rapat Paripurna di gedung dewan. Rapat Paripurna agenda persetujuan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2023.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Wasisto didampingi tiga wakil ketua. Masing-masing Ajeng Triyani, Khodori dan HM Rois Faisal MS. Hadir juga Bupati Pemalang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda)  Heriyanto beserta seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang.

BACA JUGA:Komisi D DPRD Kabupaten Pemalang Minta Pemkab Beri Anggaran yang Cukup untuk BPBD dan Disnaker

Ketua DPRD Wasisto dalam sambutannya menyampaikan beberapa hal penting terkait jalan rapat paripurna. Pertama, terkait Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Pasal 320. Menyebutkan bahwa kepala daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD. Dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

BACA JUGA:Kabupaten Tegal Menuju Nol Persen Stunting

Kemudian Laporan Keuangan sekurang-kurangnya meliputi realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, neraca, operasional, arus kas, perubahan ekuitas Serta catatan atas laporan keuangan, yang dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah.

Kedua, terkait Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 194 dan 196 menyebutkan bahwa rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Dibahas kepala daerah bersama DPRD untuk mendapat persetujuan bersama. 

“Persetujuan bersama rancangan Perda dilakukan paling lambat 7 bulan setelah tahun anggaran berakhir,” jelasnya. 

BACA JUGA:Remaja di Kaki Gunung Slamet Kabupaten Tegal Diimbau Jauhi Narkoba

Adapun rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang telah disetujui bersama. Nantinya untuk disampaikan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat paling lambat 3  hari. Terhitung sejak tanggal persetujuan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD untuk dievaluasi sebelum ditetapkan oleh bupati.

Berdasarkan laporan hasil rapat kerja Badan Anggaran DPRD dan penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023. Semuanya menerima dan menyetujui Reperda tersebut. Pendapat akhir fraksi masing-masing disampaikan oleh Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB), Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP), Fraksi Partai Golongan Karya (FPG), Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) dan Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (FPGerindra). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: