Banyak Tempat Pengelolaan Pangan di Kabupaten Tegal yang Belum Miliki SLHS

Banyak Tempat Pengelolaan Pangan di Kabupaten Tegal yang Belum Miliki SLHS

PENDAMPINGAN - Tim dari Dinkes, DPMPTSP, Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan serta Kemenag Kabupaten Tegal saat melakukan pendampingan di Gerai Pangan.Foto:Yeri Noveli/diswayjateng.disway.id--

"Adapun TPP yang sudah memiliki label atau stiker pembinaan sejumlah 18,87 persen," sambung Ruszaeni.

Menurutnya, kegiatan pendampingan ini meliputi inspeksi kesehatan lingkungan, pemeriksaan uji kualitas makanan, pelayanan perijinan pembuatan NIB, perijinan sektor kesehatan label atau stiker pembinaan dan sertifikasi halal.

BACA JUGA:Poltek Harber Tegal Bekali Mahasiswa Kebidanan Ilmu Relaktasi Bagi Ibu Post Partum

"Dari kegiatan itu, ternyata pelaku usaha sangat antusias untuk mendaftarkan usahanya agar mendapatkan legalitas usahanya," ujarnya.

Dengan adanya program kolaborasi ini ternyata dapat dirasakan oleh para UMKM dalam kecepatan pelayan perijinan. Kegiatan ini juga bermanfaat untuk meningkatkan higiene sanitasi pangan pelaku usaha dalam mengolah makan yang baik.

"Sehingga dapat meningkatkan mutu produk yang akan dijual," pungkasnya. (adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: