Apakah Pinjol Ilegal Tidak Perlu Dibayar? Begini Jawabannya

Apakah Pinjol Ilegal Tidak Perlu Dibayar? Begini Jawabannya

pinjol ilegal tidak perlu dibayar--

DISWAY JATENG- Pengajuan pinjaman di suatu layanan seringkali dijadikan pilihan tepat ketika sedang terdesak kebutuhan, tetapi penggunaan layanan yang tidak resmi dapat membuat anda mempunyai masalah baru. Tetapi apakah benar jika pinjol ilegal tidak perlu dibayar?

Pinjol ilegal tidak perlu dibayar? Pertanyaan ini mungkin seringkali ditanyakan oleh sebagian orang, nah pertanyaan itu semua akan terjawab jelas dengan menyimak uraian dibawah ini.

Mungkin jika secara hukum memiliki tanggung jawab utang tentunya wajib membayarnya hingga lunas, tetapi ada sebagian orang yang mengatakan pinjol ilegal tidak perlu dibayar karena layanan ini tidak resmi atau tidak mengantongi izin dari OJK.

Nah dibawah ini akan mengulas lengkap mengenai pinjol ilegal tidak perlu dibayar, yuk simak terus uraiannya dibawah ini.

BACA JUGA:7 Tips Pinjol Bunga Rendah Terbaru 2024, Simak Caranya Dibawah

1. Aktivitas layanan ilegal tidak sah secara hukum

  • Pelanggaran perizinan: Penyelenggara pinjaman online ilegal tidak memiliki izin resmi dari OJK, sehingga aktivitasnya melanggar hukum.
  • Praktik penagihan debt collector yang tidak bermoral: Pinjaman online ilegal kerap menggunakan cara-cara penagihan yang tidak bermoral, seperti meneror, mengintimidasi, dan menyebarkan informasi pribadi peminjam.
  • Tingginya bunga dan denda: Pinjaman online ilegal biasanya mengenakan bunga dan denda yang sangat tinggi, bahkan melebihi batas wajar yang ditentukan oleh OJK.

2. Pernyataan dari pejabat pemerintah

  • Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD pada tahun 2021 menyatakan bahwa masyarakat yang terlanjur meminjam di pinjol ilegal tidak perlu dibayar utangnya.
  • Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK juga mendukung pernyataan tersebut, dengan menegaskan bahwa debitur pinjaman online ilegal tidak perlu membayar cicilan pokok dan bunga.

3. Upaya penegakan hukum

  • Pemerintah dan aparat penegak hukum telah mengambil langkah-langkah untuk memberantas pinjaman online ilegal, termasuk:
  • Memblokir akses ke aplikasi pinjaman online ilegal.
  • Menindak tegas penyelenggara dan debt collector pinjaman online tidak resmi OJK.
  • Meningkatkan edukasi masyarakat tentang bahaya pinjaman online tidak resmi OJK.

Meskipun demikian, penting untuk diingat bahwa pinjol ilegal tidak perlu dibayar memiliki konsekuensi:

  1. Risiko diteror oleh debt collector: Debt collector pinjaman online ilegal mungkin saja tetap meneror dan menagih utang meskipun peminjam tidak mau membayar.
  2. Citra nama baik tercoreng: Riwayat kredit peminjam dapat tercoreng di BI Checking, sehingga menyulitkan untuk mendapatkan pinjaman di masa depan.
  3. Masalah hukum: Dalam beberapa kasus, pinjaman online ilegal dapat menempuh jalur hukum untuk menagih utang.

Langkah-langkah yang dapat diambil oleh peminjam pinjaman online ilegal:

  1. Laporkan ke OJK dan SWI: Laporkan pinjaman online ilegal ke OJK dan SWI agar ditindak.
  2. Kumpulkan bukti penagihan tidak bermoral: Kumpulkan bukti jika debt collector melakukan penagihan dengan cara yang tidak bermoral.
  3. Ganti nomor telepon dan akun media sosial: Ganti nomor telepon dan akun media sosial untuk menghindari teror debt collector.
  4. Cari bantuan hukum: Jika merasa terancam atau dirugikan, cari bantuan hukum dari lembaga yang terpercaya.

Utang pinjaman online yang tidak resmi OJK secara hukum tetap harus dibayar. Tetapi  terdapat beberapa alasan mengapa banyak pihak yang menyarankan para peminjam pinjol ilegal tidak perlu dibayar. Penting bagi peminjam pinjaman online yang tidak resmi OJK untuk memahami konsekuensi dan langkah-langkah yang dapat diambil untuk melindungi diri.

BACA JUGA:10 Tips Pinjol Data Busuk, Ketahui Sebelum Melakukan Pengajuan

Nah sekarang sudah tahukan jawaban dari pertanyaan apakah pinjol ilegal tidak perlu dibayar? Uraian diatas tentunya akan menambah pengetahuan anda khususnya di dunia layanan pinjaman online. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: