Kenali Tata Cara Penagihan Leasing Menurut OJK

Kenali Tata Cara Penagihan Leasing Menurut OJK

tata cara penagihan leasing--

DISWAY JATENG - Petugas penagih hutang seringkali ditakuti oleh banyak orang karena mereka akan melakukan berbagai cara untuk menagihnya, namun ternyata ada tata cara penagihan leasing yang perlu diperhatikan.

Leasing atau pembiayaan merupakan salah satu pilihan populer bagi masyarakat untuk memiliki kendaraan atau barang lainnya tanpa harus membelinya secara tunai. Namun, dalam prakteknya, tak jarang terjadi keterlambatan pembayaran angsuran oleh nasabah. Hal ini memicu proses tata cara penagihan leasing.

Tata cara penagihan leasing harus dilakukan dengan cara yang tepat dan sesuai dengan aturan yang berlaku agar terhindar dari pelanggaran hukum dan menjaga hubungan baik antara pihak leasing dan nasabah. 

BACA JUGA:10 Tips Pinjol Data Busuk, Ketahui Sebelum Melakukan Pengajuan

Tata cara penagihan leasing ini wajib anda ketahui, sehingga jika anda medapatkan penagihan diluar aturan hukum maka anda dapat melaporkannya.

Berikut ini akan kami beritahu berbagai cara penagihan yang perlu anda ketahui, simak terus uraiannya dibawah ini.

1. Tahap Preventif

  • Pemberian Peringatan: Leasing wajib memberikan surat peringatan kepada nasabah yang terlambat membayar angsuran. Surat peringatan ini harus memuat informasi yang jelas tentang jumlah tunggakan, tanggal jatuh tempo pembayaran, dan konsekuensi jika nasabah tidak melunasi kewajibannya.
  • Penawaran Restrukturizasi: Leasing dapat menawarkan solusi restrukturisasi kepada nasabah yang mengalami kesulitan keuangan. Restrukturisasi dapat berupa penundaan pembayaran angsuran, perpanjangan jangka waktu kredit, atau perubahan skema pembayaran.

2. Tahap Penagihan Langsung

  • Penagihan Melalui Telepon: Pihak mereka dapat melakukan penagihan melalui telepon kepada nasabah. Penagihan harus dilakukan dengan sopan dan profesional, serta tidak boleh menggunakan kata-kata kasar atau intimidasi.
  • Kunjungan ke Alamat Nasabah: Leasing dapat mengunjungi alamat nasabah untuk melakukan penagihan secara langsung. Kunjungan harus dilakukan pada jam yang wajar dan dengan menunjukkan identitas diri yang resmi.
  • Penarikan Objek Leasing: Sebagai upaya terakhir, leasing dapat melakukan penarikan objek leasing jika nasabah lalai dalam memenuhi kewajibannya setelah melalui berbagai tahap penagihan sebelumnya. Penarikan objek leasing harus dilakukan dengan mengikuti prosedur yang diatur dalam undang-undang dan dengan melibatkan pihak berwenang.

3. Aturan yang Mengatur Penagihan Leasing

Proses penagihan leasing diatur dalam beberapa peraturan, antara lain:

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 15/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Pembiayaan Sekunder
  • Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SE OJK) Nomor 3/POJK.05/2020 tentang Penanganan Permasalahan Konsumen dalam Aktivitas Jasa Keuangan Sekunder terkait Dampak Pandemi Covid-19

4. Tips Menghindari Penagihan Leasing

  • Membaca dan memahami isi perjanjian leasing dengan seksama sebelum menandatanganinya.
  • Memastikan kemampuan untuk membayar angsuran sesuai dengan tenor yang dipilih.
  • Menyisihkan dana khusus untuk pembayaran angsuran.
  • Segera melapor kepada pihak leasing jika mengalami kesulitan keuangan.
  • Menjaga komunikasi yang baik dengan pihak leasing.

Saran dari kami untuk melakukan pengajuan pinjaman di layanan yang legal dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ketika anda mendapatkan penagihan diluar aturan maka anda dapat melaporkannya ke pihak OJK atau pihak berwajib.

Dengan memahami tata cara penagihan leasing yang tepat dan sesuai dengan aturan, nasabah dapat terhindar dari pelanggaran hukum dan menjaga hubungan baik dengan pihak leasing.

BACA JUGA:7 Tips Pinjol Bunga Rendah Terbaru 2024, Simak Caranya Dibawah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: