Ketahui 6 Risiko Tidak Membayar Tagihan Pinjol, Jangan Anggap Sepele
risiko tidak membayar tagihan pinjol --foto cnbc indonesia
Sebenarnya, debt collector datang ke rumah untuk melakukan konfirmasi kenapa telat atau pembayaran tertunggak. Datang ke rumah nasabah merupakan salah satu langkah yang mereka lakukan sebagai DC agar si peminjam yang macet bayar untuk segera melunasi semua tagihannya. Biasanya hal tersebut dilakukan jika peminjam menunggak dalam jumlah banyak dan waktu yang sudah lama.
4. Diproses ke Jalur Hukum
Risiko tidak membayar tagihan pinjol berikutnya yaitu akan diproses ke jalur hukum. Jika meminjam dalam jumlah yang besar dan tidak membayar cicilan, pihak platform fintech tidak segan-segan memproses kasus ini ke jalur hukum.
Menurut Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 19 ayat 2 menyebut bahwa utang piutang yaitu ranah perdata, karenanya peminjam yang tidak bisa membayar tidak akan dipidana.
5. Teror Lewat Media Komunikasi
Risiko selanjutnya yaitu akan di teror melalui aplikasi komunikasi. Seperti melalui pesan, panggilan telepon, whatsapp, bahkan melalui email. Mereka akan terus menghubungi sampai kalian membayar sejumlah tagihan sesuai dengan nominalnya.
6. Kredit Skor Akan Menurun
Skor pinjaman di pinjol akan menurun, seperti di Akulaku terdiri dari Fair, Good, dan Very Good. Jika pembayaran cicilan kalian telat ataupun dikenai denda, akan berpengaruh terhadap skor pinjaman sehingga akan berakibat bila ingin mengajukan pinjaman di kemudian hari.
Jangan lari dari tanggung jawab dengan meminjam uang tanpa mengembalikan. Karena hal tersebut merupakan tindakan yang menyalahi aturan dan melanggar hukum. Kalian bisa melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 atau WA nomer 081157157157, email [email protected] atau [email protected].
Demikian beberapa informasi mengenai risiko tidak membayar tagihan pinjol yang perlu kalian ketahui. Semoga bermanfaat. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: