Satbinmas Polres Tegal Adakan Binkorpolsus di Lapas II B Slawi

Satbinmas Polres Tegal Adakan Binkorpolsus di Lapas II B Slawi

DIGEMBLENG - Kasat Binmas Polres Tegal mengamati Binkorpolsus di Lapas Kelas II B Slawi.Foto:Hermas Purwadi/jateng.disway.id--

DISWAYJATENG, SLAWI - Satuan Pembinaan Masyarakat (Satbinmas) Polres  Tegal  kembali gelar kegiatan Pembinaan dan Koordinasi Kepolisian Khusus (Binkorpolsus). Yang kali ini dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B SLAWI. Kegiatan  diikuti oleh seluruh  petugas Lapas  II B SLAWI dengan kupasan materi tentang sosialisasi Perpol nomor 9 tahun 2021 tentang Polsus,PBB dan cara membawa tahanan.

Kapolres  Tegal AKBP Mochammad Sajarode Zakun SH SIK melalui Kasat Binmas AKP Bambang Suwidagdo SH,  MAP  menyatakan,  selain sosialisasi. Pihaknya juga memberikan pelatihan kemampuan disiplin anggota Polsus Rutan melalui PBB. Termasuk memberikan pelatihan kemampuan beladiri bagi anggota Polsus Rutan dengan teknis pegangan tangan 1 dan pegangan tangan 2.  

“Serta melumpuhkan narapidana yang melakukan perlawanan, " ujarnya.

BACA JUGA:Mahasiswa Perhotelan Poltek Harber Tegal Dibekali Sertifikasi Kompetensi

Diharapkan, kegiatan ini bermanfaat bagi petugas Lapas II B Slawi,  terutama untuk meningkatkan pemahaman tugas dan fungsi kepolisian khusus. Binkorpolsus diadakan untuk meningkatkan kerja sama dan kekompakan antara lapas dan kepolisian. Ini juga sebagai bentuk sinergi sesama aparat penegak hukum, khususnya di wilayah Kabupaten Tegal.

Dengan adanya penguatan Binkorpolsus bagi satuan Polsuspas di Lapas Kelas IIB Slawi ini, diharapkan dapat memberikan semangat dan edukasi bagi para petugas. Polsuspas mempunyai tugas pokok untuk mengemban sebagian fungsi kepolisian. 

BACA JUGA:Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan Keturen Kota Tegal Deklarasi Pilkada Damai

“Baik secara preemtif, preventif dan represif dalam rangka penegakan peraturan perundang-undangan," ungkapnya.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan kerja sama dan kekompakan antara lapas dan kepolisian. Tugas Polsuspas memang memerlukan kekhususan yang berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) biasa. Untuk itu, diperlukan keterampilan dan kemampuan yang lebih. 

BACA JUGA:Ketua Muslimat NU Kabupaten Tegal Terima Penghargaan dari BKKBN

Sebagaimana fungsi lembaga pemasyarakatan, tidak lagi untuk menghukum orang-orang yang melakukan kejahatan. Tetapi lebih kepada upaya pemasyarakatan terpidana. Artinya, tempat terpidana sungguh-sungguh dipersiapkan dengan baik agar kelak setelah masa hukumannya selesai. 

“Akan kembali ke masyarakat dengan keterampilan tertentu yang sudah dilatih di lapas/rutan," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: