Utang Pinjol Bisa Lunas Sendiri Khusus Kategori Ini, Cek Apakah Kamu Termasuk!
Utang Pinjol Bisa Lunas Sendiri Khusus Kategori Ini, Cek Apakah Kamu Termasuk!-pinterest-
DISWAY JATENG - Apakah utang pinjol bisa lunas sendiri? Ada beberapa kategori yang menyebabkan utang seseorang bisa lunas dengan sendirinya, tanpa perlu melunasi pinjaman atau cicilan terlebih dahulu. Lalu, siapa saja yang termasuk kategori tersebut?
Sebenarnya utang pinjol bisa lunas sendiri, apalagi jika kamu galbay (gagal bayar) di aplikasi pinjol ilegal. Menurut Menko Polhukam Mahfud MD, beliau pernah menyampaikan agar masyarakat yang terlanjur pinjam uang di pinjol ilegal tak perlu lunasi utangnya.
Karena pinjol ilegal tidak memenuhi syarat dalam hukum perdata. Bahkan, kamu bisa melaporkannya ke polisi jika mereka menagih utangnya. Sedangkan untuk pinjol legal yang terdaftar di OJK, utang pinjol bisa lunas sendiri dengan kategori tertentu.
Banyak orang yang melakukan galbay pinjol karena tidak mampu membayarnya. Sebagian lagi percaya bahwa utang pinjol bisa lunas sendiri setelah melewati batas tertentu waktu penagihan.
BACA JUGA:Cara Bebas Dari Utang Pinjol dengan Mudah, Untuk Menghindari Galbay
Menurut aturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 mengenai layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi, utang pinjol bisa lunas dengan sendirinya jika tidak dilunasi dalam jangka 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.
Peraturan ini menerangkan bahwa peminjam yang galbay lebih dari 90 hari, tidak boleh ditagih secara langsung oleh pihak pinjol. Tetapi kamu harus membayar utang pinjol, jika nama kamu tidak ingin masuk ke daftar hitam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
Jika nama kamu masuk ke catatan SLIK OJK karena kredit macet, di masa mendatang kamu akan kesulitan untuk mengajukan pinjaman. Nah, beberapa kategori berikut juga dapat menyebabkan utang pinjol kamu bisa lunas dengan sendirinya.
1. Nasabah yang dapat pemutihan dari pinjol
Kategori yang pertama adalah nasabah yang mendapatkan pemutihan dari pinjaman online. Persentase untuk orang yang galbay pinjol harus di bawah 5% sesuai aturan OJK. Jadi, cara agar pinjol terhindar dari tingkat galbay yang tinggi, menggunakan cara ini.
Tetapi tidak semua nasabah mendapatkan pemutihan ini. Biasanya hanya nasabah yang punya hutang di bawah Rp 5 juta atau Rp 1 juta, nasabah yang selalu bayar utang pinjol tepat waktu dan tidak pernah telat, sehingga karena suatu alasan tidak bisa membayar utang tersebut.
Siapa saja yang bisa mendapatkan pemutihan utang di pinjaman online, itu adalah kebijakan dari perusahaan setiap pinjol. Mungkin saja, kamu masuk kategori ini.
BACA JUGA:Hindari Penggunaan Joki Pinjaman Online, Berikut Dampak Negatifnya
2. Pinjol yang bangkrut
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: