Ini Dia 7 Aturan Pinjol Terbaru 2024 yang Wajib Kamu Ketahui, Salah Satunya Penurunan Suku Bunga

Ini Dia 7 Aturan Pinjol Terbaru 2024 yang Wajib Kamu Ketahui, Salah Satunya Penurunan Suku Bunga

Peraturan pinjol terbaru 2024-Palembang express-

DISWAYJATENG - Industri pinjaman online (pinjol) di Indonesia tengah memasuki era baru. Aturan pinjol terbaru 2024 resmi disahkan per awal bulan januari kemarin.

Dengan diberlakukannya aturan pinjol terbaru 2024 ini, serangkaian regulasi yang bertujuan melindungi konsumen dan menciptakan ekosistem keuangan digital yang lebih sehat.

Perubahan aturan pinjol terbaru 2024 ini diharapkan dapat menjawab berbagai kekhawatiran masyarakat terkait praktik pinjol yang selama ini kerap menuai kritik.

Mari kita bahas lebih detail berikut ini mengenai apasaja perubahan aturan pinjol terbaru 2024 yang diresmikan oleh pemerintah. Simak penjelasan yang lebih lengkap di bawah ini.

BACA JUGA:4 Risiko Galbay Pinjol Legal yang Wajib Diketahui Nasabah, Salah Satunya Ada Ancaman ke Jalur Hukum

 

1. Penurunan Suku Bunga yang Signifikan

Salah satu aturan pinjol terbaru 2024 yang paling mencolok adalah pembatasan suku bunga harian pinjol. Mulai 1 Januari 2024, suku bunga maksimal yang diperbolehkan adalah 0,1% hingga 0,3% per hari. Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan dengan aturan sebelumnya yang memungkinkan bunga mencapai 0,4% per hari.

Penurunan suku bunga ini diharapkan dapat meringankan beban finansial para peminjam. Dengan suku bunga yang lebih terjangkau, masyarakat memiliki kesempatan lebih baik untuk memanfaatkan layanan pinjol tanpa terjebak dalam lingkaran utang yang mencekik.

BACA JUGA:Kenali 7 Risiko Bahayanya Galbay Pinjol Easycash, DC Lapangan Bisa Datang ke Rumah atau Tempat Kerja

 

2. Restrukturisasi Kebijakan Denda Keterlambatan

Selain suku bunga, regulasi baru juga mengatur besaran denda keterlambatan pembayaran. Untuk pinjaman produktif, denda maksimal ditetapkan sebesar 0,1% per hari mulai tahun 2024, dengan rencana penurunan bertahap di tahun-tahun berikutnya. Sementara untuk pinjaman konsumtif, denda dimulai dari 0,3% per hari pada 2024 dan akan mengalami penurunan secara bertahap.

Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kelonggaran kepada peminjam yang mengalami kesulitan pembayaran, tanpa menghilangkan tanggung jawab mereka terhadap kewajiban finansialnya.

 

3. Pembatasan Jumlah Platform Pinjaman

Untuk mencegah praktik "gali lubang tutup lubang" yang kerap menjerat konsumen, regulasi baru membatasi jumlah platform pinjol yang dapat digunakan oleh seorang peminjam. Kini, seseorang hanya diperbolehkan memiliki pinjaman aktif di maksimal tiga platform pinjol.

Pembatasan ini diharapkan dapat mendorong perilaku finansial yang lebih bertanggung jawab dan memudahkan peminjam dalam mengelola kewajiban keuangan mereka.

 

4. Pengaturan Waktu Penagihan

Demi menjaga kenyamanan peminjam, waktu penagihan kini dibatasi hingga pukul 20.00 waktu setempat. Kebijakan ini mengakhiri praktik penagihan yang kerap dilakukan hingga larut malam, yang seringkali menimbulkan stres dan gangguan bagi peminjam dan keluarganya.

Pembatasan waktu penagihan ini mencerminkan upaya untuk menyeimbangkan hak kreditur untuk menagih dengan hak peminjam untuk mendapatkan ketenangan dan privasi.

BACA JUGA:4 Risiko Galbay Pinjol Adakami, Jangan Pernah Anggap Sepele

 

5. Pengetatan Aturan Penagihan

Regulasi baru secara tegas melarang penggunaan metode penagihan yang bersifat intimidatif atau mengandung unsur SARA. Penyelenggara pinjol bertanggung jawab penuh atas proses penagihan, termasuk tindakan yang dilakukan oleh pihak ketiga yang mereka tunjuk.

Langkah ini diambil untuk melindungi harkat dan martabat peminjam, sekaligus mendorong praktik bisnis yang lebih etis dalam industri pinjol.

 

6. Klarifikasi Fungsi Kontak Darurat

Penggunaan kontak darurat dalam proses pinjol kini diatur dengan lebih ketat. Kontak darurat hanya boleh digunakan untuk mengonfirmasi keberadaan peminjam yang tidak dapat dihubungi, bukan sebagai sarana penagihan.

Lebih jauh, penyelenggara pinjol diwajibkan untuk mendapatkan persetujuan eksplisit dari pemilik data kontak darurat sebelum mencantumkannya. Kebijakan ini bertujuan melindungi privasi pihak ketiga dan mencegah penyalahgunaan data pribadi.

 

7. Kewajiban Perlindungan Asuransi

Sebagai langkah mitigasi risiko, penyelenggara pinjol kini diwajibkan untuk bekerja sama dengan perusahaan asuransi atau penjaminan yang memiliki izin usaha dari OJK. Kebijakan ini memberikan lapisan perlindungan tambahan bagi peminjam dan penyelenggara pinjol.

Dengan adanya asuransi, risiko gagal bayar akibat kejadian tidak terduga seperti kehilangan pekerjaan atau sakit dapat dimitigasi, menciptakan ekosistem pinjaman yang lebih stabil dan aman.

Rangkaian aturan pinjol terbaru 2024 ini menandai langkah penting dalam upaya pemerintah menyeimbangkan inovasi finansial dengan perlindungan konsumen. Melalui aturan yang lebih ketat namun tetap memberi ruang bagi pertumbuhan industri, diharapkan pinjol dapat menjadi instrumen keuangan yang lebih aman, adil, dan bermanfaat bagi masyarakat luas.

Meski demikian, calon peminjam tetap diimbau untuk bersikap bijak dalam menggunakan layanan pinjol. Pemahaman yang baik terhadap kemampuan finansial pribadi, serta kesadaran akan hak dan kewajiban sebagai peminjam, tetap menjadi kunci utama dalam memanfaatkan layanan keuangan digital secara optimal.

Dengan Rangkaian aturan pinjol terbaru 2024 yang lebih baik dan kesadaran konsumen yang meningkat, industri pinjol di Indonesia diharapkan dapat berkembang menjadi elemen penting dalam lanskap keuangan inklusif, mendukung pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara luas(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: