Dicoklit, Kepala Satpol PP Kabupaten Tegal Ajak Warga Sukseskan Pemilu

Dicoklit, Kepala Satpol PP Kabupaten Tegal Ajak Warga Sukseskan Pemilu

DICOKLIT - Kepala Satpol PP Kabupaten Tegal Supriyadi saat dicoklit oleh Pantarlih.Foto:Yeri Noveli/jateng.disway.id--

DISWAYJATENG, SLAWI - Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) KPU Kabupaten Tegal melalukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Pemilu kepada para pemilih. Salah satunya, Kepala Satpol PP Kabupaten Tegal Supriyadi yang dicoklit oleh Pantarlih.

Supriyadi merupakan warga RT 01 RW 09 Desa Kalisapu, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal. Pencoklitan ini, Pantarlih juga didampingi Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Slawi.

Usai dicoklit, Supriyadi yang akrab disapa Andi ini mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Tegal untuk menyukseskan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) yang akan digelar pada 27 November 2024 mendatang.

BACA JUGA:Pedagang Pasar Balamoa Kabupaten Tegal Antusias Sambut Sidang Tera

"Ayo kita sukseskan pemukhtahiran data Pemilu Kabupaten Tegal yang dimulai pada 24 Juni sampai 25 Juli 2024. Dan jangan lupa nyoblos pada 27 November 2024," kata Andi.

Terpisah, Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Tegal, Dian Anika Sari menjelaskan, coklit adalah kegiatan untuk mencocokkan data pemilih KPU hasil sinkronisasi DP4+DPT Pemilu terakhir dengan dokumen pemilih atau warga. Sehingga nanti akan muncul jumlah daftar pemilih di Kabupaten Tegal.

BACA JUGA:Dinas Perkim Kabupaten Tegal Ingatkan Komitmen Pengembang Perumahan

Adapun, jumlah Pantarlih di Kabupaten Tegal sebanyak 4.570 yang bertugas di 2.344 TPS. Mereka bertugas selama 1 bulan, yakni pada 24 Juni sampai 24 Juli 2024. 

Sedangkan laporannya, akan disampaikan ke KPU setiap 7 hari. Walau demikian, setiap hari Pantarlih harus merekap secara manual. Selain dicatat di buku, coklit juga dilakukan dengan sistem elektronik atau e-coklit.

BACA JUGA:Komitmen Tingkatkan Kualitas Penempatan Tenaga Kerja

Menurut Dian, pencoklitan ini dilakukan secara merata. Pantarlih harus bisa menyesuaikan waktu luang dari pemilih. Misal, para pejabat yang ada waktunya di malam hari, maka Pantarlih harus datang ke rumahnya setelah pemilih sudah sampai rumah.

"Jadi kenapa kita utamakan para pejabat atau tokoh masyarakat, karena itu untuk mencontohkan kepada masyarakat supaya masyarakat tidak alergi ketika didatangi pantarlih," tukasnya. (adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: