Pedagang Pasar Balamoa Kabupaten Tegal Antusias Sambut Sidang Tera
PUTARAN AKHIR - Kegiatan sidang tera yang digelar di Pasar Balamoa, Kabupaten Tegal.Foto:Hermas Purwadi/jateng.disway.id--
DISWAYJATENG, SLAWI - Dari rangkaian kegiatan agenda tahunan sidang tera dilakukan UPTD Meterologi Legal Kabupaten Tegal. Memasuki tahapan akhir putaran pertama di Pasar Balamoa. Untuk selanjutnya putaran kedua, kegiatan akan dilanjutkan dalam waktu dekat.
Pelaksaan kali ini berlangsung sangat tertib, dimana para pedagang di pasar tersebut sangat antusias dalam melaksanakan sidang tera yang digelar hanya dalam waktu sehari.
Kepala Dinas Koperasi UKM Perdagangan Kabupaten Tegal Imam Rudy Kurnianto menyatakan bahwa kegiatan tera perlu dilakukan. Untuk standarisasi alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya (UTTP).
BACA JUGA:Dinas Perkim Kabupaten Tegal Ingatkan Komitmen Pengembang Perumahan
"Diharapkan dari kegiatan ini, alat dapat berfungsi dengan baik sehingga tidak merugikan konsumen," ujarnya, Rabu (26/6/2024).
Sesuai agenda, kegiatan tahunan tahap pertama telah menghampiri 8 kecamatan. Layanan tera atau tera ulang oleh UPTD Metrologi Legal Kabupaten Tegal tersebut bertujuan untuk memastikan kebenaran hasil pengukuran alat ukur, takar, timbang dan perlengkapan (UTTP). Yang digunakan pelaku usaha atau pedagang untuk kegiatan usaha atau berniaga.
BACA JUGA:Komitmen Tingkatkan Kualitas Penempatan Tenaga Kerja
Usai diketahui kebenaran hasil pada UTTP tersebut, selanjutnya dilakukan pembubuhan cap tanda tera. Layanan tera atau tera ulang ini dilakukan untuk menumbuhkan kesadaran pelaku usaha. Mengenai pentingnya sikap jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha. Yakni untuk memberikan kepuasan kepada pembeli.
"Sidang tera ulang ini merupakan kegiatan rutin setiap tahun untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang memiliki alat UTTP dan sudah habis masa teranya," ungkapnya.
BACA JUGA:Kolaborasi dengan Provinsi Jateng, Desa Dukuhbangsa Kabupaten Tegal Wujudkan Destana
Jika sudah habis masa teranya, maka harus dilakukan tera ulang kembali. Jika alat UTTP yang sudah rusak tetap digunakan oleh pedagang dan masyarakat. Hal ini masuk dalam pelanggaran karena menggunakan alat UTTP yang tidak bertanda tera sah yang berlaku atau bertanda tera batal.
UPTD Metrologi Legal Kabupaten Tegal akan tetap mendukung program tertib ukur. Yang dicanangkan oleh pemerintah dengan rutin melakukan tera ulang alat UTTP yang dimilikinya. Hal ini bukan hanya melindungi konsumen saja, tetapi juga pedagang. (adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: