Begini Cara Tepat Hadapi DC Pinjol, Berikut Cara Pengaduannya Jika Diteror dan Diancam oleh DC

Begini Cara Tepat Hadapi DC Pinjol, Berikut Cara Pengaduannya Jika Diteror dan Diancam oleh DC

cara tepat hadapi dc pinjol --foto radar

Mengadukan DC ‘nakal’ juga bisa lewat OJK. Lembaga ini merupakan otoritas pengawas industri jasa keuangan yang wajib melindungi kepentingan konsumen atau masyarakat. Pengaduan tersebut bisa kalian layangkan ke OJK melalui: 

Surat: Ditujukan kepada Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen. Beralamat di Menara Radius Prawiro, Lantai 2 Komplek Perkantoran BI, Jl. MH. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat 10350. Telepon: 157 (Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB, kecuali hari libur) Email: [email protected] Form pengaduan online: http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan.

3. Bank Indonesia (BI) 

Jika kalian mendapat ancaman atau perlakuan kasar dari DC saat menunaikan kewajibannya, laporkan saja ke BI. Sebagai otoritas moneter, BI berkewajiban memberikan perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran (penarikan dana, transfer dana, kegiatan alat pembayaran menggunakan kartu ATM/debet/kartu kredit, uang elektronik, dan lainnya). 

Pengaduan ke BI dapat disampaikan melalui: 

Form pengaduan online: www.bi.go.id/perlindungan-konsumen/form Surat: Dikirim ke Gedung Tipikal, Lantai 1 DUPK BI. Datang langsung ke Gedung B lantai 1, Komplek Perkantoran BI, Jl. M.H. Thamrin No. 2, Gambir, Jakarta Pusat.

BACA JUGA:Begini Cara Menghadapi DC Pinjol yang Keras

4. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) 

Lembaga lain yang menerima pengaduan konsumen, termasuk pengguna layanan jasa keuangan yaitu YLKI. Biasanya aduan yang ditampung YLKI akan diteruskan lagi kepada OJK maupun BI untuk segera ditindaklanjuti. 

Jika ada perilaku ‘premanisme’ oleh DC saat menagih utang, kalian bisa melaporkannya ke YLKI melalui: 

  • Call center: 021-7981858 atau 7971378
  • Datang langsung ke Jl. Pancoran Barat VII/1, Durentiga, Jakarta Selatan 12760 

Pelayanan pengaduan konsumen: Senin-Jumat pukul 09.00-15.00 WIB. Untuk saat ini, layanan pengaduan YLKI telah beralih ke sistem online. Jadi bila ingin melakukan pengaduan, dapat membuat janji atau permintaan lebih dahulu lewat http://pelayanan.ylki.or.id.

Demikian beberapa informasi mengenai cara tepat hadapi DC pinjol beserta cara mengatasinya dan cara pengaduannya yang perlu kalian ketahui. Semoga bermanfaat. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: