Begini Cara Penagihan Pinjol Ilegal, Berikut Cara Lapor ke Polisi Jika Diteror dan Diintimidasi
cara penagihan pinjol ilegal --foto grid hot
7. Menyebar foto nasabah hingga foto-foto berbau pornografi bila ada di dalam ponsel nasabah di dalam WhatsApp grup yang dia bikin.
8. Dan masih banyak lagi bentuk teror dan ancaman serta intimidasi lainnya yang merugikan nasabah.
BACA JUGA:10 Cara Mengatasi Jeratan Pinjol Ilegal dengan Tepat
Bila sudah terlanjur terjebak utang di pinjaman online abal-abal ini, tidak perlu panik lagi, begini cara lapor ke polisi :
- Buat laporan sesampaikan di kantor polisi
- Atau adukan ke situs resmi OJK di https://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan
- Atau melaporkan ke situs aduankonten.id, maupun melalui Twitter @aduankonten
- Kumpulkan semua bukti teror, ancaman, intimidasi, atau pelecehan
- Datang ke kantor polisi terdekat.
Karena itu, sebelum mengunduh aplikasi pinjaman online dan mulai berutang, harus mengecek legalitas perusahaan penyedia jasa kredit online ini, dengan cara:
1. Cek perusahaan pinjaman online yang legal/resmi di www.sikapiuangmu.ojk.go.id
Dalam ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuanga, berikut kode etik perusahaan pinjaman online dalam memperlakukan penagihan:
- Dilarang menagih utang dengan kekerasan, baik fisik maupun mental termasuk risak-maya dan merendahkan harga diri penerima pinjaman
- Setiap pinjaman mempertimbangkan dan menyesuaikan ekonomi penerima pinjaman untuk pengembalian
- Perusahaan aplikasi (pinjaman online) wajib mencantumkan seluruh biaya yang timbul dari pinjaman, termasuk biaya yang timbul di muka (pasa saat pinjaman dicairkan), bunga pinjaman, biaya asuransi, provisi, biaya keterlambatan, dan lainnya.
BACA JUGA:6 Tips Menghilangkan Sadapan Pinjol Ilegal agar Data Tetap Terjaga
2. Cek perusahaan pinjaman online yang legal di ojk.go.id :
- Klik ‘Berita dan Kegiatan’
- Klik ‘Publikasi’
- Pilih atau klik ‘Daftar Fintech Terdaftar di OJK’ terbaru
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengungkapkan, persekusi dan penyalahgunaan data pribadi pelanggan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Peraturan Menteri Kominfo No.20/2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.
Itulah beberapa informasi seputar cara penagihan pinjol ilegal yang cara melaporkannya jika terjadi teror dan ancaman yang merugikan nasabah. Semoga bermanfaat. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: