Kenaikan Piutang Daerah Berpotensi Bebani Wali Kota Terpilih

Kenaikan Piutang Daerah Berpotensi Bebani Wali Kota Terpilih

PEMANDANGAN UMUM — Ketua Fraksi Partai Gerindra Sisdiono menyerahkan dokumen pemandangan imum kepada Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro dalam Rapat Paripurna.--

DISWAYJATENG, TEGAL - Piutang Daerah pada 2023 diketahui tercatat Rp28.635.830.371 atau mengalami kenaikan dibandingkan 2022 sebesar Rp7.614.389.548 yaitu Rp21.021.440.823. Selain memberikan beban pada Neraca Daerah, Fraksi Partai Gerindra Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal menilai Piutang Daerah ini bisa membebani kinerja Perangkat Daerah dan wali kota yang akan terpilih nanti.

Sebagai informasi, yang dimaksud dengan Piutang Daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Daerah (Pemda) dan atau hak Pemerintah Daerah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah. 

BACA JUGA:Anak Putus Sekolah di Kabupaten Pemalang Masih Tinggi

Menurut Fraksi Partai Gerindra, sebagian Piutang Daerah pada 2023 tersebut adalah Piutang Pajak Daerah, Retribusi, dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) Yang Sah. “Fraksi Partai Gerindra meminta agar Pemda menyusun langkah-langkah taktis untuk menangani piutang macet tersebut,” kata Ketua Fraksi Partai Gerindra Sisdiono dalam Rapat Paripurna.

Rapat Paripurna tersebut beragendakan Pemandangan Umum Fraksi Terhadap Penyampaikan Raperda Raperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tegal Tahun 2023 dan Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Tegal 2025-2045 yang sebelumnya disampaikan Pemerintah Kota Tegal.

BACA JUGA:SD Negeri Panggung 12 Kota Tegal Adakan Gelar Karya dan Penglepasan Siswa

Selain Piutang Daerah, Fraksi Partai Gerindra juga menyoroti Kewajiban Utang Daerah sebesar Rp67.391.501.035. Diungkapkan Sisdiono, dari Kewajiban Utang Daerah tersebut terdapat kewajiban bayar terhadap rekanan Mal Pelayanan Publik yang tidak selesai kontrak di 2023 Rp7.914.928.062. Fraksi Partai Gerindra ingin mengklarifikasi hal tersebut.

“Bagaimana mekanisme pembayaran kepada rekanan tersebut, mengingat Silpa 2023 tidak cukup untuk menutup Defisit 2024?” ujar Sisdiono.

BACA JUGA:Bentuk Karakter Siswa, SD Negeri Randugunting 1 Kota Tegal Berkurban

Setelah mendengarkan Pemandangan Umum Fraksi, DPRD meminta Pemerintah Kota Tegal segera menyusun jawaban. DPRD berharap jawaban tersebut dapat disampaikan dalam Rapat Paripurna yang direncanakan Jumat, 28 Juni 2024. Di mana, penjadwalannya akan ditetapkan DPRD melalui Rapat Badan Musyawarah (Banmus). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: