2 Pengembang di Kabupaten Tegal segera Serahkan PSU

2 Pengembang di Kabupaten Tegal segera Serahkan PSU

REGULASI - Kabid Perumahan dan Pertanahan Disperkim mencermati regulasi penyerahan PSU.Foto:Hermas Purwadi/jateng.disway.id--

DISWAYJATENG, SLAWI  - Dalam waktu dekat ini, 2 pengembang perumahan segera menyerahkan Prasarana Sarana Utilitas (PSU). Kepada  Pemkab Tegal melalui Dinas Perkim.

Kepala Dinas Perkim Kabupaten Tegal Jaenal Dasmin melalui Kabid Perumahan dan Pertanahan Danny Kurniawa menyatakan, 2 pengembang yang bakal menyerahkan PSU, yakni pengembang  Perumahan Doran Park Pengabean Karanganyar dan  Perumahan Zambrut Resident, Desa Grogol, Kecamatan Dukuhturi.

Untuk tahun 2024 ini, Dinas Perkim Kabupaten  menargetkan 50 pengembang perumahan bisa menyerahkan PSU kepada Pemkab Tegal. 

BACA JUGA:Idul Adha, Momen Menebarkan Kebaikan

"Tahun ini pula, diharapkan ada kenaikan capaian progres penyerahan PSU," ujarnya, Selasa (18/6/2024).  

Hal ini mengingat di tahun 2023, dari 50 target yang dicanangkan baru terealisasi sekitar 36 PSU yang diserahkan pengembang ke Pemkab Tegal.

Tahun ini Pihaknya akan berupaya maksimal agar ana kenaikan dari capaian progres.  

BACA JUGA:Lukisan Kelapa Ijo dalam Syukuran ke-76 Ahmad Tohari, Novelis Ronggeng Banyumas

Memang, banyak kendala dalam proses penyerahan PSU yang dihadapi. Diantaranya, belum adanya kesadaran dari pemgyembang untuk menyerahkan PSU agar dikelola pemkab. Di sisi lain, bila melihat kondisi lapangan, ada beberapa perumahan dalam proses pelaksanaan pembangunan  dan belum waktunya PSU tersebut diserahkan. 

Kendala lain, untuk perumahan  yang sudah lama berdiri hingga kini belum diketahuiu pengembangnya. Sehingga sulit untuk dilaksanakan  proses penyerahan PSU. Untuk tahun 2024, Pemkab  Tegal. Mengacu pada Peraturan Daerah (Perda)  Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2020  tentang penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) umum. 

BACA JUGA:TK Negeri Pembina Margadana Kota Tegal Fashion Show Daur Ulang Sampah

"Perumahan dan permukiman kepada pemerintah daerah. Dalam Nomor 7 Tahun 2020 pasal 8 ayat (1) mengharuskan pengembang wajib menyerahkan PSU perumahan kepada pemerintah daerah," ungkapnya. (adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: