Perusahaan di Pantura Kabupaten Tegal Tolak Tenaga Kerja Lokal, DPRD Geram
WAWANCARA - Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tegal M Khuzaeni (kanan) dan H Khaeru Sholeh (kiri) saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).Foto:Yeri Noveli/jateng.disway.id--
"Sepertinya dinas tidak memperdulikan hal itu, sehingga perusahaan mengabaikan aturannya," cetus Jeni.
Diharapkan, Dinas Perinaker dapat melakukan pendampingan terhadap masyarakat Kabupaten Tegal yang sedang menganggur. Caranya, dengan menanyakan jumlah Rencana Kebutuhan Karyawan (RKK) dari investor.
"Masyarakat juga butuh pendampingan, jangan dibiarkan begitu saja tanpa pendampingan dinas," tandasnya. (adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: