Meresahkan Warga, Tim Sparta Polresta Solo Amankan Motor Kenalpot Brong

Meresahkan Warga, Tim Sparta Polresta Solo Amankan Motor Kenalpot Brong

Lima pengendara motor dengan kenalpot brong diamankan Tim Sparta, Samapta Polresta Solo, Sabtu 23 November 2024-Achmad Khalik Ali-

SOLO, diswayjateng.id - Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Surakarta, berhasil mengamankan Lima Pengendara Sepeda Motor Berknalpot Brong, dari razia terhadap sepeda motornya di jalan Surya dan Jalan Hos Cokroaminoto, Jebres, Kota Solo, Sabtu, 23 November 2024. 

Razia dilakukan lantaran warga merasa resah dan terganggu dengan adanya sepeda motor berknalpot bising, yang berkeliaran di wilayah 

Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi, SIK.MH.MSi melalui Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, SIK mengatakan pihaknya telah mengamankan lima pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong di dua lokasi berbeda di jalan Surya  dan jalan Hos Cokroaminoto Jebres kota Surakarta.

"Kami melakukan razia terhadap lima pengendara tersebut dikarenakan mereka mengendarai sepeda motor menggunakan knalpot brong. Dan masyarakat mengeluh karena bisingnya suara knalpot  yang dikeluarkan dari sepeda motor yang mereka kendarai" ucap Kompol Arfian.

BACA JUGA:Polrestabes Semarang Berikan Perlindungan Kepada Petugas Pengawas Pemilih Pilkada 2024 dengan Aplikasi Libas

Razia tersebut berawal adanya aduan dari warga bahwa di wilayah Jebres terdapat sekelompok remaja yang mengendarai sepeda motor menggunakan knalpot brong sambil di bleyer- bleyer.

Karena aduan warga tersebut, tim sparta merespon cepat dan berhasil memberhentikan pengendara motor yang menunggangi sepeda motor berknalpot bising. Hasilnya, ada lima sepeda motor yang terjaring.

"Kami berhasil menjaring lima kendaraan roda dua," katanya.

Selanjutnya lima pengendara sepeda motor dilakukan tindakan penilangan dan sepeda motornya diamankan di Satuan Lalu Lintas Polresta Surakarta.

BACA JUGA:Belasan TPS di Solo Rawan Banjir, KPU Siapkan Alternatif Lokasinya Disini

"Motornya kami bawa ke Polresta Surakarta untuk diganti dengan knalpot aslinya, baru kemudian kami persilahkan untuk kendaraannya di bawa pulang dan mereka harus melaksanakan proses penebusan tilangnya di BRI," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: