Pemkab Pemalang Buka Pendaftaran Calon Anggota Komisaris PT LKM BKD
MENJELASKAN - Assisten II Sekda Kabupaten Pemalang Agus Ikmaludin menjelaskan soal perekrutan calon anggota Komisaris PT LKM BKD.Foto: Agus Pratikno/jateng.disway.id--
DISWAYJATENG, PEMALANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang memberikan kesempatan kepada unsur birokrasi dan masyarakat. Untuk ikut dalam perekrutan calon anggota komisaris PT LKM BKD. Adapun jadwal pendaftaran calon anggota komisaris PT LKM BKD dibuka sejak tanggal 3 Juni sampai 10 Juni 2024.
Asisten II Setkda Kabupaten Pemalang Agus Ikmaludin selaku Panitia Seleksi Calon Anggota Komisaris PT LKM BKD mengatakan, rekrutmen calon anggota komisaris PT LKM BKD. Sudah dilakukan mulai tanggal 3 sampai 10 Juni 2024.
BACA JUGA:Hasil TMMD, Pemkot Tegal Terima Perbaikan Saluran Kelurahan Pekauman
Menurutnya, ada dua lowongan yaitu satu orang dari unsur pemerintah daerah dan satu orang dari independen atau dari masyarakat yang memenuhi syarat. Dewan komisaris PT LKM BKD ini anggotanya ada dua orang, karena direksinya dua orang.
"Sehingga maksimal dewan komisaris ini sejumlah anggota direksi yang ada,"katanya.
Per tanggal 7 Juni 2024, pendaftaran baru satu orang, jika hingga Senin tanggal 10 Juni 2024 pendaftarannya masih tetap satu orang. Maka akan diperpanjang Karena minimal satu lowongan itu harus ada tiga orang.
BACA JUGA:Dikunjungi PKK, Kelurahan Margadana Siap Bersinergi Sukseskan Pilkada
"Namun jika sampai hari Senin tanggal 10 Juni belum ada juga yang mendaftar, maka akan diperpanjang. Jikapun masa perpanjangan juga belum ada yang mendaftar. Maka diperpanjang satu kali lagi, untuk masa perpanjangan itu selama lima hari,"ujarnya.
Yang menjadi ketentuan dasar perekrutan calon anggota komisaris ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 tahun 2011 tentang BUMD. Selain itu, Perda tentang LKM BKD, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga LKM BKD Kabupaten Pemalang.
BACA JUGA:7 Perpustakaan Kelurahan di Kota Tegal akan Dapat Bantuan 7.000 Buku
Adapun syarat - syaratnya lulus S1, usia tidak lebih dari 60 tahun, dari PNS minimal fungsional ahli muda atau pengawas. Untuk golongan minimal 3C masa kerja jabatan 2 tahun atau setingkat manager atau pernah menjadi ketua tim perusahaan swasta minimal 2 tahun.
"Di LKM inu diutamakan punya sertifikat, tapi bukan syarat mutlak,"tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: