Bapemperda DPRD Kota Tegal Terima Penjelasan 3 Raperda
RAPAT KERJA — Ketua Bapemperda DPRD Kota Tegal Sutari (sebelah kanan) memimpin Rapat Kerja.Foto:K Anam S/jateng.disway.id--
DISWAYJATENG, TEGAL - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tegal. Menerima penjelasan naskah akademik, keterangan maupun analisis investasi. Sehubungan dengan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Yang akan disampaikan di masa persidangan II dan III 2024 dalam rapat kerja.
3 Raperda dimaksud yaitu Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045. Raperda Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Penyelenggarana Usaha Pariwisata. Serta Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Kota Tegal Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bahari. Penjelasan Raperda disampaikan tim Pemerintah Kota Tegal.
BACA JUGA:TMMD Sengkuyung Tahap II di Kabupaten Pemalang Ditutup
Dalam Rapat Kerja yang dipimpin Ketua Bapemperda Sutari itu dihadiri Wakil Ketua Bapemperda Anshori Faqih. Anggota Bapemperda Sodik Gagang, Anggota Bapemperda Eko Susanto, Asisten I Setda Kota Tegal Moh Afin. Kepala Bagian Hukum Budio Prabdibto, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah Resti Drijo Prihanto.
Kemudian Sekretaris Badan Keuangan Daerah Eko Junianto dan Kepala Bidang Pariwisata Dinas Pemuda Olahraga dan Parwisata Dian Eka Kusumawardhani. Serta tim Universitas Pancasakti Tegal.
BACA JUGA:Curi Handphone saat Pengajian, Pria Ini Diringkus Polisi
Ketua Bapemperda Sutari mengatakan, Reperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045 yang akan disampaikan oleh Pemerintah Kota Tegal pada Masa Persidangan II nantinya bisa digunakan untuk dasar penyusunan visi dan misi calon Kepala Daerah yang akan berkontestasi dalam Pilkada Kota Tegal Tahun 2024.
Terkait Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Kota Tegal yaitu Penyertaan Modal kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bahari yang akan disampaikan di Masa Persidangan II, Sutari menyampaikan, dalam rangka mengkapitasi aset yang selama ini sudah digunakan. Sutari berharap dapat mendorong cakupan layanan air bersih kepada masyarakat.
BACA JUGA:Lomba Kreativitas Anak SD Negeri 01 Bojongnangka Kabupaten Pemalang Meriah
“Yang nantinya akan bermuara dengan naiknya deviden Perumda Air Minum Tirta Bahari kepad Pemerintah Kota Tegal,” ungkap Sutari.
Sementara untuk Raperda Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Penyelenggarana Usaha Pariwisata atau Raperda Kepariwisataan yang akan disampaikan pada Masa Persidangan III, menurut Sutari, karena sudah tidak sesuai dengan kondisi hari ini. “Banyak perubahan dalam peraturan yang mengatur tentang usaha pariwisata,” terang Sutari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: