Pajak Kendaraan Bermotor Diputihkan, Apa Syaratnya?
REGULASI - Kepala UPPD Samsat Kabupaten Tegal menjelaskan regulasi pemutihan pajak kendaraan bermotor.Foto:Hermas Purwadi/jateng.disway.id--
DISWAYJATENG, SLAWI - Terhitung sejak 20 Mei hingga 19 Desember 2024 mendatang. UPPD Samsat Kabupaten Tegal menggelar program pemutihan kendaraan. Dimana program pemutihan pajak merupakan program yang ditujukan bagi masyarakat yang terlambat membayar pajak kendaraan. Pada dasarnya, masyarakat yang telah membayar pajak akan dikenakan sanksi administrasi.
Kepala UPPD Samsat Kabupaten Tegal Marjono menyatakan bahwa program ini membebaskan denda atau sanksi administrasi. Atas keterlambatan masyarakat dalam membayar pajak. Pemutihan ini dihadirkan tidak setiap waktu, sehingga masyarakat Kabupaten Tegal yang telat membayar harus memanfaatkan peluang ini.
Di tahun 2024, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda). Mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan berlangsung dari 20 Mei hingga 19 Desember 2024.
BACA JUGA:Kaur TU dan Umum Desa Simpur Kabupaten Pemalang Purna Tugas
“Kegiatan ini diberi nama Program Samsat Jateng Special Untung 4x Lipat. Yang diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan mereka,” jelasnya.
Program pemutihan pajak ini menawarkan beberapa keringanan yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Yang pertama, Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II untuk kendaraan yang berasal dari dalam maupun luar wilayah Jawa Tengah. Hal ini tentu saja memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin memindahkan kepemilikan kendaraan mereka tanpa harus dibebani biaya tambahan.
BACA JUGA:Bupati Pemalang Sampaikan Pandangan Umum Raperda Prakarsa DPRD
Yang kedua, program diskon pajak tahun berjalan bagi pembayaran pajak kendaraan bermotor tahun berjalan sebelum jatuh tempo. Masyarakat yang membayar pajak kendaraan mereka 60 hari sebelum jatuh tempo akan mendapatkan diskon khusus. Ini adalah insentif bagi para wajib pajak untuk membayar pajak tepat waktu sehingga mengurangi risiko keterlambatan pembayaran dan denda.
Program ketiga adalah pembebasan biaya pajak progresif. Pajak progresif adalah pajak yang dikenakan pada kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya dengan tarif yang lebih tinggi.
“Melalui program ini, Bapenda Jawa Tengah menggratiskan biaya pajak progresif bagi warga yang memiliki lebih dari satu kendaraan dengan nama dan alamat yang sama," ungkapnya.
BACA JUGA:Bapemperda DPRD Kabupaten Pemalang Dengar Pendapat Bahas 3 Raperda
Program keempat, memberikan keringanan bagi mereka yang memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama 1-5 tahun. Potongan yang diberikan berkisar antara 10 hingga 50 persen dari pokok dan denda. Keringanan ini hanya berlaku dari 20 Mei hingga 20 Agustus 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: