Bupati Pemalang Sampaikan Pandangan Umum Raperda Prakarsa DPRD
PIDATO - Bupati Pemalang Mansur Hidayat menyampaikan pidato pandangan umum terhadap Raperda Prakarsa DPRD.Foto:Agus Pratikno/jateng.disway.id--
DISWAYJATENG, PEMALANG - DPRD Kabupaten Pemalang menggelar rapat paripurna pandangan umum bupati terhadap Raperda Prakarsa DPRD di gedung dewan. Dalam rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Pemalang Wasisto. Hadir pimpinan DPRD masing-masing Wakil Ketua I Ajeng Triyani, Wakil Ketua II Khodori dan Wakil Ketua III H Rois Faisal MS dan anggota DPRD. Serta hadir juga bupati Pemalang Mansur Hidayat beserta jajarannya.
Ketua DPRD Wasisto usai membuka halalnya sidang paripurna, sebelumnya menyampaikan beberapa hal penting terkait rapat paripurna hari ini. Setelah itu, memberikan kesempatan kepada Bupati Pemalang Mansur Hidayat untuk menyampaikan Pandangan Umum Bupati terhadap Raperda Prakarsa DPRD.
Bupati Pemalang Mansur Hidayat dalam pidatonya atas nama Pemerintah Kabupaten Pemalang, menyampaikan apresiasi setinggitingginya kepada DPRD Kabupaten Pemalang. Karena telah memprakarsai Raperda tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
BACA JUGA:Fraksi PKB DPRD Kabupaten Tegal Apresiasi Raperda Kearsipan dan Perpustakaan
Berkaitan dengan Raperda tentang SPBE, bupati menyampaikan beberapa pandangan umum sebagai kebijakan makro. Pertama, kebijakan makro yang berkaitan dengan tata kelola/govemance dan penerapan unsur-unsur SPBE secara terpadu. Diantaranya meliputi Rencana Induk SPBE, Arsitektur SPBE, Peta Rencana SPBE, Rencana dan Anggaran SPBE, Proses Bisnis, Data dan Informasi, Infrastruktur, Implementasi, Keamanan, dan Layanan SPBE.
Kedua, terkait pelaksanaan manajemen SPBE pemerintah daerah yang berpedoman pada Standar Nasional Indonesia. Menurut Bupati hal ini berkaitan dengan manajemen risiko, manajemen keamanan informasi, manajemen data, manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi. Selain itu, manajemen sumber daya manusia, manajemen pengetahuan, manajemen perubahan dan manajemen layanan SPBE.
BACA JUGA:Ketua DPC PDIP dan Demokrat Daftar di DPD PAN Kota Tegal
Ketiga, pengaturan tentang pelaksanaan dan hal-hal pokok pemeriksaan Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi, yang meliputi audit Infrastruktur SPBE, Aplikasi SPBE dan Keamanan SPBE.
Keempat, adalah tentang pengampu penyelenggaraan SPBE beserta tugasnya ditetapkan oleh Bupati dalam bentuk Keputusan tentang Tim Koordinasi yang akan diketuai oleh Sekretaris Daerah.
Kelima, tentang percepatan implementasi SPBE dilakukan dengan menerapkan aplikasi umum dan infrastruktur SPBE untuk memberikan layanan yang prima. Serta hal-hal lain yang dapat dilakukan sebagai upaya optimalisasi implementasi SPBE.
BACA JUGA:DPRD Kota Tegal Gelar Rapim Bahas Penyampaian Raperda
Keenam, tentang kebijakan pemantauan dan evaluasi untuk meningkatkan kualitas implementasi SPBE, yang akan dilakukan secara berkala oleh Tim Koordinasi SPBE.
Untuk itu, Bupati Mansur menyambut baik dan mendukung Inisiatif DPRD terkait Raperda tentang SPBE.
"Kita yakini bersama, bahwa hal ini merupakan wujud komitmen dan keseriusan antara eksekutif dan legislatif dalam rangka mendukung terwujudnya good govemance atau tata kelola pemerintahan yang baik di Kabupaten Pemalang. Khususnya yang berkaitan dengan dukungan teknologi informasi,"tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: