Begini Aturan Menghapus Data Pribadi di Pinjol Tanpa Perlu Bayar Utang

Begini Aturan Menghapus Data Pribadi di Pinjol Tanpa Perlu Bayar Utang

Aturan menghapus data pribadi di pinjol tanpa perlu bayar utang--

DISWAY JATENG - Data pribadi di pinjol bisa hilang permanen tanpa bayar utang. Simak beberapa aturan yang perlu dicermati oleh pengguna pinjaman online, khususnya kamun galbay.

Apabila nasabah galbay memenuhi beberapa syarat-syarat tertentu maka data pribadi di pinjol bisa hilang permanen dengan sendirinya. Musnahnya data pribadi tersebut sudah sesuai dengan peraturan, jadi gak tiba-tiba hilang ya!

Jika menghapus data pribadi di pinjol dan hilang permanen, maka otomatis utang Anda juga akan ikut lunas. Karena itu, untuk informasi lengkapnya Anda bisa simak artikel ini sampai tuntas.

BACA JUGA:6 Cara Mengatasi Pinjol yang Sebar Data Pribadi Nasabah, Wajib Ketahui agar Data Tetap Terjaga

Dengan adanya penghilangan data pribadi di pinjol bisa menjadi solusi bagi Anda yang saat ini terjebak galbay. Pasalnya, jika terlalu lama terjerat utang pinjol hanya akan menyengsarakan hidup saja.

Dikutip dari chanel YouTube Raja Galbay, perusahaan pinjol bisa melunasi utang-utang Anda tanpa perlu bayar. Lalu, bagaimana cara yang bisa dilakukan untuk memusnahkan semua data pribadi di aplikasi pinjaman online?

Aturan Hapus Data Pribadi di Pinjol

Aturan pemusnahan data pribadi di pinjol tertuang dalam Rancangan UU PDP Final (Setneg 061219). Penghapusan data pinjol di aturan tersebut berasal dari Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo.

BACA JUGA:Cara Hapus Data Pribadi di Aplikasi Pinjol secara Permanen, Lakukan 4 Langkah Ini agar Data Tetap Terjaga

Pada pasal 8 berbunyi "pemilik data pribadi berhak untuk menghapus atau memusnahkan data pribadi miliknya."

Pada poin G di aturan tersebut dijelaskan, data pribadi akan dihapus berdasarkan permintaan pemilik data pribadi, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan. Jadi, bisa disimpulkan bahwa penghapusan data pribadi dapat dilakukan tanpa perlu bayar.

Sedangkan di pasal 39 nomor 1 berbunyi "pengendali data pribadi wajib memusnahkan data pribadi jika:

  1. Tidak memiliki nilai guna
  2. Telah habis masa retensinya
  3. Terdapat permintaan dari pemilik pribadi
  4. Tidak berkaitan dengan proses hukum.

Contoh pada peraturan ke 1 seperti, nasabah sudah galbay dalam waktu kisaran 3 tahun dan masuk ke SLIK OJK. Terus jika nasabah sudah ditagih dan tidak ada hasil apapun, maka data pribadi di pinjol perlu dihapus.

BACA JUGA:Cara Efektif Melindungi Data Pribadi Via WhatsApp Agar Data Lebih Aman dan Terjaga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: