4 Cara Bebas Utang Pinjol Tanpa Bayar Apabila Terlanjur Galbay

4 Cara Bebas Utang Pinjol Tanpa Bayar Apabila Terlanjur Galbay

Cara bebas utang pinjol tanpa bayar --

Apabila sudah mengumpulkan semua bukti tersebut, Anda bisa langsung buat laporan. Anda bisa melaporkannya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Polisi, atau Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

2. Jangan Gunakan Platfrom Pinjol Ilegal

Jika terlanjur galbay di pinjol legal, Anda jangan mengandalkan platfrom pinjol ilegal untuk mengajukan pinjaman. Pasalnya mengajukan pinjaman untuk menutup utang bukanlah solusi keluar dari jeratan utang.

Seperti yang diketahui, meski pinjol ilegal menawarkan kemudahan ada beberapa risiko merugikan yang serius jika nasabah galbay. Jadi lebih baik fokus pada mencari penghasilan tambahan untuk melunasi utang daripada mengajukan di pinjol ilegal.

3. Minta keringanan

Supaya Anda tidak terbebani dengan tagihan, sebaiknya negosiasikan untuk minta keringanan. Biasanya pihak penyedia pinjaman akan memberikan keringana jika nasabah kesulitan bayar utang.

Cara bebas utang pinjol tanpa bayar dengan meminta keringanan bisa mengurangi bunga. Bunga kredit pinjaman yang mengecil dapat mengurangi jumlah pinjaman dan bunganya sehingga lebih mudah dilunasi.

4. Buat Anggaran Keuangan

Terakhir, Anda bisa membuat anggaran pemasukan dan pengeluaran untuk melunasi utang. Anda bisa mengatur keuangan tersebut untuk melunasi tagihan di pinjaman online.

Sebisa mungkin kurangi biaya-biaya yang sekiranya tidak penting atau bersifat konsumtif semata. Dengan ini utang di pinjol cepat lunas dan terbebas dari kejaran DC lapangan.

Demikian informasi seputar cara bebas utang pinjol tanpa bayar yang bisa dilakukan apabila terlanjur galbay. Semoga bermanfaat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: