Fasilitasi Penyelesaian Permasalaha dan Hambatan Pelaku Usaha di

Fasilitasi Penyelesaian Permasalaha dan Hambatan Pelaku Usaha di

BIMBINGAN - Kepala DPMPTSP memberikan bimbingan kepada pelaku usaha.Foto: Hermas Purwadi/Jateng.disway.id--

DISWAYJATENG, SLAWI - Upaya memfasilitasi penyelesaian permasalahan dan hambatan yang dihadapi pelaku usaha. Dalam melaksanakan perizinan berusaha dilakukan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Kegiatan diikuti 17 perusahaan, rapat dipimpin  oleh kepala DPMPTSP Kabupaten Tegal Dessy Arifianto. Menurut Dessy, Pemkab Tegal akan fokus memfasilitasi penyelesaian permasalahan dan hambatan bagi pelaku usaha

“Diharapkan dengan adanya  OSS-RBA, ada kepastian hukum dan memudahkan pelaku usaha dalam mengurus perizinan, laporan setiap triwulan dan kemudahan berinvestasi di Kabupaten Tegal," ujarnya.

BACA JUGA:Pansus I DPRD Kabupaten Pemalang Sampaikan Laporan Hasil Rapat Kerja

Dalam kesempatan ini juga diberian pengisian materi dari DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah  Yoel Nara Yudha Bahagia yang antara lain terkait  implementasi kebijakan perizinan berusaha berbasis risiko. Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, devinisi perizinan berusaha, hingga  Onilne Single  Submission ( OSS) berbasis risiko.

Materi terkait penataan lingkugan hidup disampaikan dari DLH, diantaranya terkait 3 persyaratan dasar yang harus dipenuhi pelaku usaha secara sekuensial.Yaitu (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), PL (Persetujuan Lingkungan (PL) dan PBG serta Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi (PBG dan SLF). Terkait  pengintegrasian izin lingkungan ke dalam perizinan berusaha sesuai dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 dengan turunannya Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012. 

BACA JUGA:DPRD Kabupaten Pemalang Berhasil Tetapkan 3 Raperda Menjadi Perda

“Yaitu izin usaha tidak memasukkan persyaratan lingkungan namun telah tercantum dalam izin lingkungan," cetusnya.

Intinya,  izin lingkungan tidak dihilangkan, namum tujuan dan fungsinya diintegrasikan  kedalam perizinan berusaha. Terkait  pengaturan kewenangan penerbitan persetujuan lingkungan dilakukan dengan ketentuan.  Kegiatan yang dilakukan oleh pelaku usaha sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 dan kegiatan yang dilakukan pemerintah pusat/daerah sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

BACA JUGA:3 PNS Pemkab Tegal Dapat Penghargaan

Secara umum permasalahan yang dihadapi pelaku usaha yaittu proses rekomendasi Amdal yang bertele-tele dan waktunya terlalu lama. Sehingga ada beberapa pelaku usaha yang  melakukan pembangunan konstruksi sebelum izin Amdal keluar. 

“Hal ini menyebabkan pelaku usaha kena sanksi administrasi dan yang keluar rekomendasinya berupa Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH)," ungkapnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: