Kawal Rehab Pasar Tradisional di KabupatenTegal

Kawal Rehab Pasar Tradisional di KabupatenTegal

KAWAL - Kabid Sarana Distribusi Perizinan Perdagangan melakukan sidak pengerjaan fisik rehab pasar tradisional.Foto:Hermas Purwadi/jateng.disway.id--

DISWAYJATENG, SLAWI - Mulai dikerjakannya rehab pasar tradisonal  sejak awal Mei 2024 di Kabupaten Tegal. Menjadi perhatian khusus  Bidang Sarana Distribusi dan Perizinan Perdagangan Dinas Koperasi UKM  Perdagangan. 

Sebanyak 11 pasar yang akan direhab melalui dana aspirasi wakil rakyat melalui APBD 2024. Sedangkan dukungan anggaran yang bersumber dari APBD II reguler, terfokus untuk mendukung rehab  3 pasar tradisional . Total rehab 14 pasar tersebut fokus pada pekerjaan sedang dan ringan. 

Kepala Dinas Koperasi UKM Perdagangan Kabupaten Tegal Imam Rudy Kurnianto melalui Kabid Sarana Distribusi dan Perizinan Perdagangan Teguh Imam Prayitno menyatakan, untuk kegiatan fisik yang sebelumnya dijadwalkan mulai awal Maret 2024. Mengalami perubahan di awal Mei 2024. 

BACA JUGA:Jalan Balamoa-Pangkah Kabupaten Tegal Rusak, DPRD Kecewa

"Dukungan APBD II reguler akan kita maksimalkan untuk rehab Pasar Adiwerna, Balamoa dan Suradadi. Dengan alokasi anggaran untuk ketiga pasar tersebut sekitar Rp480 juta," ujarnya.

Sementara rehab pasar yang didukung dana aspirasi DPRD II Kabupaten Tegal tercatat ada 11 pasar. Yakni  Kedungsukun, Kupu, Kemantran, Bumijawa, Jejeg, Kesambi, Banjaranyar, Balapulang, Bojong, Trayeman dan Banjaran. Kondisi saat ini i 25 pasar tradisional yang ada di Kabupaten Tegal, tercatat ada 5 pasar dalam kondisi bagus. Yakni  Pasar Bojong, Lebaksiu, Margasari, Pepedan dan Kemantran.

BACA JUGA:Pj Bupati Tegal Kunjungi Stan Slawi Ageng Expo Diskominfo

Di samping itu, ada juga pasar yang kondisinya parah setelah 5 tahun terakhir tidak pernah tersentuh rehab. Seperti Pasar Adiwerna dan Balamoa.    Untuk dukungan anggaran rehab dari dana aspirasi besarannya bervariasi, antara Rp150 juta hingga Rp 200 juta.  

"Sesuai surat perintah kerja pengerjaan rehab pasar tradisional  waktunya 60 hari," ungkapnya. (adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: