Cara Membersihkan Nama dari Blacklist BI Checking, Cuma Pakai 4 Tips ini Auto Berhasil

Cara membersihkan nama dari blacklist BI checking--
Supaya proses mudah tentu saja membutuhkan dokumen tersebut. Berikut beberapa dokumen yang perlu dilengkapi untuk membersihkan nama dari BI checking, antara lain:
BACA JUGA: Solusi Keuangan Anda, 4 Pinjol Cepat Cair Tanpa BI Checking dan Tentunya terdaftar OJK
- Fotokopi KTP
- Fotokopi NPWP (jika ada)
- Fotokopi bukti pembayaran pinjaman online yang belum lunas
- Fotokopi bukti pembayaran tagihan kartu kredit
- Fotokopi bukti pembayaran cicilan kredit.
Setelah melengkapi dokumen di atas segera kirimkan permohonan tersebut ke Bank Indonesia atau ke Biro Informasi Kredit (BIK). Anda bisa melakukan cara ini melalui online maupun offline, ya.
4. Tunggu Proses Verifikasi
Apabila sudah mengajukan permohonan penghapusan nama dari daftar blacklist, Anda bisa menunggu proses verifikasi dan penghapusan nama. Proses ini dapat memakan waktu beberapa minggu hingga beberapa bulan tergantung pada kebijakan masing-masing lembaga.
Jika nama berhasil dihapus, nantinya Anda akan dihubungi oleh lembaga tersebut. Apabila sudah selesai, Anda bisa langsung cek BI checking kembali untuk memastikan bahwa nama Anda benar-benar sudah bersih.
BACA JUGA: 6 Cara Efektif Hapus Data Pribadi di Pinjol Terbaru 2024, Auto Hilang Permanen
Tips untuk mempercepat proses pemutihan BI Checking
- Dokumen yang dilengkapi pastikan sudah benar
- Jangan ajukan penghapusan nama apabila masih memiliki tagihan
- Jangan mengajukan permohonan penghapusan nama jika belum melakukan pembayaran pinjol
- Jangan mengajukan permohonan penghapusan nama jika masih memiliki kredit yang sedang berjalan.
Demikian informasi tentang cara membersihkan nama dari blacklist BI checking paling efektif dan aman. Semoga bermanfaat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: