Cara Membersihkan Nama dari Blacklist BI Checking, Cuma Pakai 4 Tips ini Auto Berhasil

Cara membersihkan nama dari blacklist BI checking--
DISWAY JATENG - Maraknya pengguna pinjol yang galbay menyebabkan nama nasabah masuk dalam blacklist BI checking. Untuk mengatasi masalah tersebut, Anda bisa simak beberapa cara membersihkan nama dari blacklist BI checking terbaru 2024.
Daftar hitam yang disediakan oleh Bank Indonesia dan lembaga keuangan lainnya berguna untuk memantau riwayat kredit seseorang. Karena itu, jika Anda galbay maka pengguna perlu tahu cara membersihkan nama dari blacklist BI checking paling efektif.
Cara membersihkan nama dari blacklist BI checking bisa berguna untuk mengajukan pinjaman kedepannya jika Anda membutuhkan. Dengan ini, Anda tidak akan kesulitan lagi mengajukan pinjaman dan tidak perlu khawatir ditolak.
BACA JUGA: Cara Pemutihan BI Checking Supaya Nama Bersih dan Pengajuan Cepat Disetujui
Bagaimana langkah efektif yang bisa dilakukan untuk memutihkan nama di BI checking paling efektif? Berikut cara membersihkan nama dari blacklist BI checking paling aman dan efektif.
Cara membersihkan nama dari blacklist BI checking
1. Ajukan Permintaan Laporan BI Checking
Cara membersihkan nama dari blacklist BI checking pertama, yakni dengan meminta laporan riwayat kredit Anda. Meminta laporan BI checking bertujuan untuk mengetahui alasan kenapa nasabah bisa masuk ke daftar hitam.
Anda bisa meminta laporan ini ke Bank Indonesia atau di Biro Informasi Kredit (BIK). Cara untuk meminta laporan tersebut juga mudah dan anti ribet.
BACA JUGA: 5 Cara Pemutihan BI Checking Agar Proses Pengajuan Pinjaman Cepat Diproses
2. Cek Alasan Nama Anda Masuk Blacklist BI Checking
Apabila sudah mendapatkan laporan riwayat skor kredit, maka Anda bisa periksa alasan kenapa masuk ke daftar hitam. Jika alasan tersebut tidak benar atau terdapat kesalahan, segera ajukan permohonan penghapusan nama dari daftar Blacklist BI Checking.
3. Mengajukan Hapus Nama dari Daftar Blacklist
Cara membersihkan nama dari blacklist BI checking berikutnya, yakni dengan mengajukan permohonan penghapusan nama dari daftar hitam. Caranya yaitu dengan mengisi formulir permohonan dan lampirkan beberapa dokumen yang diperlukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: