Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal Sosialisasi Juknis PPDB
ARAHAN - Kepala Dinas Dikbud memberi arahan sekaligus membuka sosialisasi PPDB di Aula PMI.Foto:Hermas Purwadi/jateng.disway.id--
DISWAYJATENG, SLAWI - Bertempat di Aula PMI, Dinas Dikbud menggelar sosialisasi petunjuk teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP tahun pelajaran 2024/ 2025.
Kepala Dinas Dikbud Kabupaten Tegal Fakihhurochim SSos MM membuka kegiatan yang dihadiri kabid pembinaan SMP dan SD, kasi kependidikan SD, pengawas SM, KWK se-Kabupaten Tegal. Koordinator pengawas dan kepala SMP negeri dan swasta se-Kabupaten Tegal.
Kabid Pembinaan SMP Drs Al Fatah didampingi Kasi Kependidikan SMP Dai Wibowo SPd MPd menyatakan, dasar hukum pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2024 / 2025 adalah Permendikbud nomor 1 tahun 2021. Serta Perbup nomor 36/tahun 2021. Serta memperhatikan keputusan Sekjen Kemendikbudristek nomor 47/M/ 2023.
BACA JUGA:Bupati Pemalang Dorong Warga Memiliki Rumah Bersubsidi
"Tujuan pelaksanaan sosialisasi ini untuk memberikan panduan dan membangun persepsi yang sama bagi sekolah dalam melaksanakan PPDB," ujarnya.
Khusus PPDB SMP, akan dilakukan secara online atau daring dengan menggunakan aplikasi yang sudah disiapkan oleh tim Pemkab Tegal di portalppdb.tegalkab.go.id. Yang perlu mendapatkan perhatian khsusu di PPDB tahun ini terkait juara lomba antarkecamatan tidak diakomodir
“Untuk mendapatkan ponit jalur prestasi. Yang diakomodir hanya calon siswa didik yang mendapatkan juara I hingga III tingkat provinsi dan nasional," cetusnya.
BACA JUGA:708 Calhaj Diberangkatkan Ke Tanah Suci oleh Bupati Pemalang
Untuk penginputan data calon peseerta didik dan verifikasi awal. Akan dilakukan mulai tanggal 15 hingga 20 Juni 2024 yang dilakukan oleh orang tua wali murid peserta didik dibantu oleh sekolah asal pada jam kerja.
Verifikasi virtual dibuka tanggal 15 hingga 27 Juni 2024 yang dilaksanakan satuan pendidikan atau sekolah pilihan pada jam kerja. Untuk pendaftaran seleksi calon peserta didik baru dan perubahan pilihan di lakukan 28 Juni hingga 5 Juli 2024. Dilanjut dengan jurnal harian. Dan validasi berkas factual digelar 6 sampai 8 Juli 2024.
Untuk evaluasi pengaduan, analisis dan penyusdunan perungkat dilakukan pada 8 hingga 10 Jukli 2024, dan pengumuman digelar serentak 11 Juli 2024 pada pukul 09.00 WIB yang bisa diakses di portal ppdb.tegalkab.go.id atau aplikasi mobile.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: