Deklarasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan Kota Tegal

Deklarasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan Kota Tegal

DEKLARASI - Pj Wali Kota Tegal Dadang Somantri, forkompinda, Kepala Disdikbud Jateng Uswatun Hasanah, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XI Indri Astuti, Plh Disdikbud Kota Tegal Dewi Umaroh foto bersama.Foto:Meiwan Dani R/jateng.disway.id--

DISWAYJATENG, TEGAL - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Jawa Tengah. Bersama Pemerintah Kota  Tegal melakukan deklarasi pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan Pendidikan. Deklarasi tersebut untuk mencegah adanya perundungan dan aksi tawuran antarpelajar. Apel Kesiagaan Tim Pencegahan dan Penanganan kekerasan (TPPK) Satuan Pendidikan Kota Tegal dan deklarasi dilakukan di Halaman SMK Negeri 2 Kota Tegal.

Penjabat (Pj) Wali Kota Tegal Dadang Somantri menyampaikan bahwa pencegahan dan penanganan kekerasan di Satuan Pendidikan merupakan tanggung jawab bersama. Kolaborasi semua pemangku kepentingan harus dihadirkan di setiap satuan pendidikan agar semua mampu memastikan bahwa lingkungan satuan pendidikan merupakan tempat/rumah yang aman (save house) bagi seluruh warga satuan pendidikan. 

BACA JUGA:Ratusan Warga Kabupaten Tegal Padati Kirab Pataka dan Berebut Gunungan Hasil Bumi

Kehadiran satuan pendidikan yang aman akan mampu menjadi tempat tumbuh dan berkembangnya minat, bakat, dan talenta peserta didik yang bermuara pada keunggulan dari setiap peserta didik dan satuan pendidikan.

"Harus kita pahami bersama bahwa kebutuhan rasa aman adalah kebutuhan dasar yang harus disediakan kepada seluruh warga di satuan pendidikan," katanya. 

Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal dalam hal ini mendukung hadirnya rasa nyaman di lingkungan pendidikan. Pihaknya juga berkolaborasi dengan jajaran Polri, karena dalam lingkup tugas Polri perlu untuk bekerja sama dengan seluruh satuan pendidikan.

BACA JUGA:Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang Tidak Rekomendasikan Fogging secara Mandiri

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Jawa Tengah Uswatun Hasanah menyikapi hal tersebut, pihaknya mengajak semua elemen masyarakat di berbagai lapisan. Untuk berkolaborasi dan melaporkan. 

Kadang yang sulit adalah berani speak up, maka ada kanal ayo rukun ini, yang bisa diunduh melalui HP smartphone dan disitu siswa apabila mengalami perundungan bisa melaporkan disana, karena cukup memasukan NISN dia bisa melaporkan disitu dan dijaga kerahasianya,"ungkapnya.

BACA JUGA:1.144 Atlet Tenis Meja Ramaikan Specta Jateng Pingpong 2024

"Nanti kita akan berkolaborasi dengan satgas di masing-masing Kabupaten/Kota untuk segera menindaklanjuti termasuk juga dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak kaitannya dengan pendampingan anak-anak yang mendapatkan perundungan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XI Tegal Indri Astuti menyampaikan, deklarasi tersebut sudah dilauching saat peringatan Hardiknas, dan seluruh Cabdin harus mengawal apel kesiapsiagaan di seluruh Jawa Tengah. Ini merupakan tindak lanjut, dan setiap sekolah sudah mempunyai TPPK. 

"Deklarasi ini sebagai tonggak untuk mencegah perundungan dan tawuran, dengan bekerjasama dengan semua stakeholder," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: