Apakah Limit Gopaylater Bisa Dicairkan? Simak Ini Penjelasannya

Apakah Limit Gopaylater Bisa Dicairkan? Simak Ini Penjelasannya

Limit Gopaylater Bisa Dicairkan?-Jalan Tikus-

DISWAYJATENG – Jangan remehkan jika kamu penasaran apakah limit gopaylater bisa dicairkan? Nah, kamu pasti udah pada denger soal GoPayLater kan? Jadi, itu adalah fitur dari Gojek yang bisa bantu kamu bayar transaksi pasca bayar. Tapi, pertanyaannya, gimana sih cara mencairkan Gopay Paylater dengan mudah?

Gojek ngasih GoPayLater buat jadi alternatif pembayaran nanti buat pelanggan tertentu. Jadi, kamu nggak perlu isi saldo Gojek buat beli makanan, belanjaan, atau bayar tagihan langsung. Bisa bayarnya di akhir bulan setelah transaksi. Tapi, apa benar limit gopaylater bisa dicairkan? Kenali baik-baik ya.

Tapi ya, kadang-kadang kebutuhan nggak semua bisa dipenuhi sama Gojek atau perusahaan rekanannya kayak Tokopedia. Misalnya, tiba-tiba butuh uang tunai. Nah apakah limit gopaylater bisa dicairkan, dan bagaimana cara untuk mencairkannya?

Sebetulnya, limit gopaylater bisa dicairkan dengan beragam cara. Namun, sekarang, aplikasi Gojek atau Tokopedia belum punya fitur buat mencairkan GoPay Paylater. Jadi, kalau butuh uang tunai, bisa coba GoPayPinjam.

Tapi, kalau tetap pengen mencairkan GoPay Paylater, bisa lakuin dengan aplikasi lain atau pihak ketiga. Dari berbagai sumber, ada 2 aplikasi yang bisa kamu gunakan agar limit gopaylater bisa dicairkan.

BACA JUGA:Cara Gestun Limit Akulaku, Ikuti 9 Langkahnya dengan Benar Supaya Aman

Limit gopaylater dapat dicairkan via aplikasi akulaku.

1. Download aplikasi Akulaku dan buat akun.

2. Setelah itu, buka aplikasi dan login ke akun Akulaku kamu.

3. Di halaman utama, pilih menu "Servis".

4. Lalu, pilih menu "Transfer".

5. Masukkan jumlah uang yang mau kamu transfer ke rekening bank sesuai dengan limit GoPay Paylater, maksimal Rp 3 juta.

6. Pilih bank yang kamu pakai.

7. Masukkan nomor rekening kamu.

8. Tap "Pilih Metode Pembayaran", lalu pilih "E-Wallet" dan pilih "Gopay".

9. Kamu bakal otomatis diarahkan ke aplikasi Gojek.

10. Cek lagi detail transaksi kamu, lalu pilih metode pembayaran.

11. Pilih "GoPayLater by Findaya".

12. Tap "Konfirmasi dan Bayar".

13. Masukkan PIN GoPay kamu.

BACA JUGA:Jangan Panik Dulu, Begini 6 Cara Mengatasi Paylater Akulaku yang Tidak Bisa Digunakan

Limit gopaylater bisa dicairkan via aplikasi akulaku.

1. Buka aplikasi Tokopedia.

2. Pastikan akun GoPay kamu udah terhubung sama Tokopedia.

3. Kalau belum, di halaman utama Tokopedia, klik banner yang nunjukin ada GoPay atau klik logo GoPay, lalu klik "Sambungkan Sekarang".

4. Kalau udah terhubung, cari toko atau seller yang mau kamu tuju di kolom pencarian.

5. Masukin produk ke keranjang, lalu klik "Beli".

6. Setelah itu, klik "Pilih Pembayaran".

7. Klik "Lihat Semua" di kolom Metode Pembayaran.

8. Pilih "GoPayLater".

9. Masukkan PIN GoPay kamu.

10. Terus, konfirmasi sama seller lewat chat yang disediakan Tokopedia.

11. Tunggu sampai seller kirim dana yang kamu butuhkan ke rekening bank kamu.

BACA JUGA:Begini Cara Menaikan Limit Akulaku, Kamu Bisa Ambil Pinjaman sampai Rp15 Juta

GoPay PayLater telah menjadi solusi yang sangat berguna bagi banyak pengguna Gojek, memungkinkan mereka untuk melakukan pembayaran tanpa harus langsung membayar pada saat itu juga.

Fitur ini memungkinkan fleksibilitas yang lebih besar dalam pengelolaan keuangan sehari-hari, terutama untuk transaksi-transaksi yang mungkin memerlukan sedikit waktu untuk dipertimbangkan.

Namun, perlu diingat bahwa menggunakan layanan PayLater harus diiringi dengan tanggung jawab keuangan yang baik.

Setiap pembelian atau transaksi menggunakan PayLater sebaiknya dipertimbangkan dengan matang, memastikan bahwa pembayaran akan dilakukan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.

Nah, begitulah informasi mengenai limit gopaylater bisa dicairkan. Namun, pastikan dana yang kamu ambil digunakan dengan bijak.

Jangan sampai kamu melakukan telat bayar apalagi gagal bayar. Pastikan juga kualitas kredit kamu baik. Sebab, kualitas kredit akan menentukan bagaimana skor kredit dan jumlah limit di pinjaman selanjutnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: