5 Layanan Pinjol Limit Tinggi Tenor Panjang Aman Terpercaya Terdaftar OJK

5 Layanan Pinjol Limit Tinggi Tenor Panjang Aman Terpercaya Terdaftar OJK

pinjol limit tinggi tenor panjang--

DISWAY JATENG - Pinjol limit tinggi tenor panjang dapat anda unduh dengan mudah di playstore ponsel anda, platform tersebut menawarkan berbagai keuntungan menarik didalamnya.

Hal tersebut menjadikan layanan pinjol limit tinggi tenor panjang ini dicari-cari oleh banyak orang, platform ini juga dapat menjadi solusi disaat sedang membutuhkan dana mendesak.

Karena proses pengajuan pinjaman sampai dana diterima di tangan nasabah ini cukup singkat, pasalnya platform pinjol limit tinggi tenor panjang ini hanya memberikan waktu yang cukup singkat.

Di bawah ini akan membahas secara lengkap mengenai layanan pinjol limit tinggi tenor panjang resmi terdaftar OJK, yuk simak terus ulasannya berikut ini.

BACA JUGA:7 Pinjol Bunga Rendah Terdaftar OJK, Salah Satunya Kredivo 0% dengan Tenor 30 Hari

pinjaman online limit besar tenor panjang :

1. Maucash

Persyaratan pengajuan dari platform maucash ini diantaranya WNI, berusia 21-65 tahun, mempunyai KTP, mempunyai penghasilan, dan mempunyai email pribadi.

Plafon kredit yang diberikan platforn ini mulai dari Rp500 ribu sampai Rp20 juta dengan bunga yang tergolong ringan, sementara untuk waktu pengembalian dananya berkisar 61 sampai 730 hari.

Seperti platform pinjol limit tinggi tenor panjang yang lainnya, maucash ini memiliki proses yang singkat.

2. Tunaiku

Persyaratan pengajuan dari platform tunaiku yakni WNI, berusia 21-55 tahun, memiliki penghasilan tetap per bulan, serta memiliki rekening pribadi yang masih aktif. 

Untuk plafon kredit yang disediakan platform ini mulai dari Rp 2 juta sampai Rp 20 juta dengan suku bunga yang dibebankan pada debitur diantara 2 sampai 5%, sementara untuk waktu pengembalian yang diberikan cukup bervariasi yakni 6-20 bulan.

Proses pencairan platform ini juga tergolong cukup cepat, karena hanya membutuhkan waktu kurang lebih 10 menit saja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: