Pinjol Bunga Rendah dari Easy Cash Hanya 0,4%, Simak 5 Keunggulan Lain dari Easy Cash

Pinjol Bunga Rendah dari Easy Cash Hanya 0,4%, Simak 5 Keunggulan Lain dari Easy Cash

Pinjol bunga rendah dari easy cash-Top Sumbar-

DISWAYJATENG - Pada artikel kali ini akan membahas pinjol bunga rendah dari Easy Cash. Easycash memiliki izin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 10/POJK.05/2022.

Pinjol bunga rendah dari Easy Cash juga ini menggunakan teknologi canggih, yaitu, membangun jembatan antara pemberi pinjaman dan peminjam. Dalam hal ini, segala bentuk risiko dan akibat hukum apapun yang muncul sepenuhnya ditanggung oleh masing-masing pihak.

Pinjol bunga rendah dari Easy Cash juga merupakan salah satu pinjol yang memiliki bunga cukup rendah, dan memiliki limit pinjaman maksium Rp 50 Juta.

Dikutip dari berbagai sumber, inilah keunggulan dari Easy Cash, termasuk pinjol bunga rendah dari Easy Cash. Simak agar kamu tidak ketinggalan informasi menarik ini.

BACA JUGA:Benarkah DC Lapangan Pinjol EasyCash Datang ke Rumah? Kenali Risikonya Jika Nasabah Galbay

1. Bunga Per Hari yang Rendah

Easy Cash merupakan salah satu pinjaman online yang menawarkan bunga per hari yang sangat rendah, yaitu maksimal 0,4% per harinya. Angka ini bisa dibilang murah jika dibandingkan dengan pinjaman online lainnya yang menawarkan jumlah pinjaman dan jangka waktu yang sama. Jadi, kamu tidak perlu khawatir akan terbebani dengan bunga yang terlalu tinggi saat meminjam di Easy Cash.

2. Denda Keterlambatan Pembayaran

Meski Easy Cash menawarkan bunga yang murah, mereka tetap menerapkan denda bagi peminjam yang terlambat melakukan pembayaran. Denda keterlambatan pembayaran di Easy Cash adalah 0,8% per hari dari jumlah pinjaman yang belum dibayar. Denda ini akan dihitung mulai dari tanggal jatuh tempo hingga tanggal kamu melakukan pembayaran. Semakin lama kamu menunda pembayaran, semakin besar pula denda yang harus dibayarkan pada pinjol bunga rendah ini.

BACA JUGA:Cara Pinjam di Pinjol Easycash Agar Cepat Cair, Aman Digunakan dan Sudah Diawasi OJK

3. Easy Cash Terdaftar di OJK

Sebelum menggunakan layanan pinjaman online, tentu kamu ingin memastikan bahwa pinjaman tersebut legal dan aman. Untuk Easy Cash, kamu tidak perlu khawatir karena mereka sudah terdaftar secara resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor KEP-49/D.05/2020 sejak tanggal 16 Oktober 2020. Jadi, kamu bisa menggunakan layanan Easy Cash dengan tenang dan tanpa rasa was-was.

4. Limit Pinjaman Maksimum hingga Rp 50 Juta

Easy Cash menawarkan limit pinjaman yang cukup besar, yaitu hingga Rp 50 juta. Jumlah ini tentunya bisa disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan kamu dalam melunasi pinjaman tersebut. Selain itu, Easy Cash juga menawarkan pinjaman tanpa agunan, sehingga kamu tidak perlu menyediakan jaminan apapun untuk mengajukan pinjaman.

BACA JUGA:Apakah Pinjol EasyCash Memiliki DC Lapangan? Berikut Penjelasannya

5. Proses Pencairan Dana yang Cepat

Salah satu keunggulan Easy Cash adalah proses pencairan dana yang sangat cepat dan mudah. Proses pengajuan dan penilaian pinjaman online di Easy Cash hanya membutuhkan waktu 3 menit saja.

Setelah pengajuan disetujui, proses pencairan dana pun akan dilakukan dengan cepat. Jadi, kamu tidak perlu menunggu lama untuk mendapatkan dana pinjaman yang dibutuhkan dari pinjol bunga rendah ini.

Sebagai informasi tambahan, Easy Cash juga sudah terdaftar di Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) dan Kominfo. Selain itu, mereka juga telah tersertifikasi ISO dan menjadi anggota dari Layanan Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK). Ini menunjukkan bahwa Easy Cash adalah layanan pinjaman online yang profesional dan terpercaya.

Demikianlah penjelasan detail mengenai beberapa aspek penting pinjol bunga rendah dari Easy Cash. Dengan memahami informasi ini, kamu dapat mempertimbangkan dengan baik apakah layanan pinjaman online ini sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan kamu(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: