4 Penyedia Pinjol Legal Cepat Cair, Tawarkan Dana Pinjaman Tanpa Jaminan

4 Penyedia Pinjol Legal Cepat Cair, Tawarkan Dana Pinjaman Tanpa Jaminan

pinjol legal cepat cair--

DISWAY JATENG - Tahukah anda kini tersebar platform pinjol legal cepat cair yang bisa anda gunakan, simak ulasannya dibawah ini.

Pinjol legal cepat cair merupakan platform pinjaman online yang menyediakan plafon kredit dengan nominal yang bervariasi, selain itu waktu pengembalian yang ditetapkan juga cukup panjang.

Platform ini tentunya dapat menjadi solusi disaat anda membutuhkan dana mendesak, karena proses pengajuan hingga pencairan pinjol legal cepat cair ini cukup singkat.

Tidak hanya itu saja persyaratan pengajuan platform pinjol legal cepat cair ini juga tergolong mudah, karena hanya bermodal KTP saja.

BACA JUGA:6 Pinjol Bunga Rendah Resmi OJK, Suku Bunga yang Ditetapkan Dibawah 2%

 

1. Akulaku

Jika anda mengunduh platform akulaku ini maka anda akan disuguhkan dengan berbagai fitur pinjaman, platform pinjol legal cepat cair ini tentunya dapat menjadi solusi disaat anda sedang mengalami kebutuhan mendesak.

Limit pinjaman yang disediakan platform ini mencapai Rp 15 juta dengan waktu pengembalian yang cukup panjang yakni 15 bulan, namun platform ini akan melakukan pengecekan BI checking sehingga anda diwajibkan memiliki skor kredit yang bagus.

Karena platform ini akan memberikan limit yang besar jika anda memiliki skor kredit yang bagus, akulaku juga sudah mengantongi izin dari OJK sehingga mengajukan dana di platform ini akan aman.

2. DanaRupiah

Dana rupiah dapat menjadi solusi disaat anda mengalami kebutuhan yang mendesak, karena platform ini memiliki proses yang cepat dengan persyaratan yang mudah.

Dana rupiah menyediakan limit pinjaman mencapai Rp 10 juta dengan waktu pengembalian yang cukup panjang yaitu 12 bulan, sementara untuk suku bunga yang dibebankan pada nasabah juga tergolong ringan.

Dengan banyaknya keuntungan yang ditawarkan, menjadikan platform ini selalu dicari-cari oleh banyak orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: