Pemkab Tegal Rehab 564 Rumah Tidak Layak Huni

Pemkab Tegal Rehab 564 Rumah Tidak Layak Huni

MONEV - Kepala Disperkim Kabupaten Tegal Jaenal Dasmin saat melakukan monev keluarga penerima bantuan RTLH.Foto:Yeri Noveli/Jateng.disway.id--

Dia mengimbau kepada para PB agar lebih cermat dan berhati-hati dalam memperhitungkan dana bantuan dan swadaya, memilih toko material bangunan, memilih tukang atau pekerja bangunan, hingga material yang dibutuhkan.

Diharapkan, PB selalu berkoordinasi dengan tenaga fasilitator lapangan agar hasilnya maksimal. Terlebih, soal target waktu penyelesaian rehab hingga laporan pertanggungjawaban sudah ditentukan.

Diperkirakan, pelaksanaan pekerjaan fisik rehab RTLH ini akan dimulai pada Juni 2024 mendatang.

BACA JUGA:Datangi Kementerian, Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal Ajukan Usulan Bantuan Anggaran

“Masih banyak penerima manfaat kita yang tidak mengindahkan target waktu. Mereka masih kental dengan adat istiadat atau kepercayaan menghitung hari, tanggal dan bulan baik yang tentunya ini berdampak pada mundurnya waktu penyelesaian pekerjaan,” tegasnya.

Disebutkan, untuk ketentuan atau kriteria penerima bantuan program rehab RTLH ini sudah tercantum dalam Peraturan Bupati Tegal Nomor 15 Tahun 2023, antara lain masyarakat berpenghasilan rendah atau mereka yang berpenghasilan di bawah upah minimum kabupaten, sudah berkeluarga, memiliki sebidang tanah milik pribadi, masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial dan sejumlah kriteria lainnya.

BACA JUGA:Bupati Pemalang Mansur Hidayat Komitmen Tingkatan Kesejahterakan Pendidikan

Dia menambahkan, target program rehab RTLH tahun 2024 ini adalah 1.300 unit rumah. Masih kurang sekitar 486 unit lagi. Sehingga ia berharap target tersebut dapat ditutup dari sumber bantuan anggaran lainnya.

“Pemkab Tegal telah berhasil merehab sebanyak 9.521 unit RTLH sepanjang tahun 2016 hingga 2023,” tutupnya. (adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: