Apakah Aman Penggunaan Pinjol Ilegal Tanpa Verifikasi Wajah? Ketahui Ciri-ciri dan Tips Menghindarinya

Apakah Aman Penggunaan Pinjol Ilegal Tanpa Verifikasi Wajah? Ketahui Ciri-ciri dan Tips Menghindarinya

pinjol ilegal tanpa verifikasi wajah --foto hallo bogor

BACA JUGA:Tak Perlu Resah, Inilah Cara Hapus Data Diri di Pinjol Ilegal agar Tetap Aman dan Tidak Disalahgunakan

5. Rupiah Ku Pinjaman Online

Aplikasi ini juga tidak memiliki izin dari OJK dan termasuk dalam daftar "Lampiran Daftar Pinjaman Online Ilegal".

6. DanaKita

Tidak memiliki izin resmi dari OJK, sehingga pengguna harus berhati-hati.

Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal

Lantas apakah aman menggunakan pinjaman uang di pinjol ilegal? Tentunya ini menjadi pertanyaan. Meski demikian, kita juga harus mewaspadai mengenai itu. Berikut adalah ciri-ciri pinjol ilegal yang harus diwaspadai, sebagai berikut :

  • Tidak mencantumkan identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas.
  • Meminta akses ke seluruh data pribadi pengguna.
  • Pihak penagih tidak memiliki sertifikasi dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
  • Biaya pinjaman dan denda yang tidak jelas.
  • Ancaman teror, intimidasi, atau pelecehan terhadap peminjam yang gagal membayar.
  • Tidak menyediakan layanan pengaduan.
  • Tidak terdaftar atau tidak memiliki izin dari OJK.
  • Menggunakan SMS atau WhatsApp untuk memberikan penawaran.
  • Proses pemberian pinjaman yang sangat mudah.

BACA JUGA:Daftar Pinjol Ilegal Tanpa DC Lapangan dan Tips untuk Menghindarinya, Berikut Risiko yang Perlu Kamu Tahu

Tips Menghindari Aplikasi Pinjol Ilegal

Meskipun sudah banyak pinjaman online legal yang tersedia, masih ada banyak masyarakat yang terperangkap dengan pinjaman online ilegal. Mereka mungkin menganggap bahwa sistemnya diawasi oleh otoritas terkait, padahal kenyataannya operasinya tidak resmi. Bagaimana tips menghindari pinjaman online semacam ini?

1. Meminjam jumlah kecil terlebih dahulu

Jika dalam keadaan mendesak dan tidak ada pilihan lain, kalian bisa mencoba meminjam dana. Namun pastikan jumlahnya tidak melebihi Rp1.000.000. Jika bunga dan tenor pembayaran tidak sesuai dengan yang dijanjikan, lebih baik untuk tidak melanjutkan penggunaannya.

2. Menjauhi iklan yang mencolok

Apakah sering melihat iklan pinjaman online yang terlalu menarik? Misalnya, menawarkan bunga sangat rendah atau tenor cicilan yang sangat panjang hingga 36 bulan. Kemungkinan besar pinjaman semacam ini ilegal, terutama jika didukung dengan desain iklan yang tidak meyakinkan. 

BACA JUGA:Daftar Pinjol Ilegal Tanpa DC Lapangan dan Tips untuk Menghindarinya, Berikut Risiko yang Perlu Kamu Tahu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: