Didominasi Guru, PPPK Kabupaten Tegal Diminta untuk Menjaga Sikap

Didominasi Guru, PPPK Kabupaten Tegal Diminta untuk Menjaga Sikap

TERIMA SK - Sekda Kabupaten Tegal Amir Makhmud memberikan selamat kepada sejumlah PPPK yang baru menerima SK.Foto:Yeri Noveli/jateng.disway.id--

DISWAYJATENG, SLAWI - Sebanyak 400 orang diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Kabupaten Tegal di tahun 2024. Mereka didominasi bertugas sebagai pendidik atau guru. Jumlahnya mencapai 363 orang. Sedangkan sisanya, 6 orang sebagai tenaga kesehatan, dan 31 orang sebagai tenaga teknis.

Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal Amir Makhmud berharap ASN PPPK ini dapat memberikan kontribusi yang lebih baik. Status PPPK ini dilindungi Undang-Undang ASN. Mereka juga masuk ke dalam sistem manajemen ASN untuk mewujudkan ASN yang profesional dengan hasil kerja tinggi dan perilaku sesuai nilai dasar ASN, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

BACA JUGA:Cegah Rusaknya Sarpras Dishub, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tegal Lakukan Perambasan

Konsekuensinya, penerapan sistem merit akan diberlakukan supaya dalam bekerja mereka bisa memberikan pelayanan yang optimal. Pendekatan sistem merit ini juga harus didukung pengembangan fungsi yang langsung menyasar kepada upaya mengatasi masalah di lapangan.

“PPPK merupakan sumber daya manusia pegawai yang sudah berpengalaman dalam mendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik,” kata Sekda, baru-baru ini.

Sehingga dirinya pun meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bisa memberikan pendidikan dan pelatihan ulang kepada PPPK yang menduduki jabatan fungsional atau jabatan pelaksana tertentu.

BACA JUGA:Wisata Petik Buah Melon di Agro Wisata Kalisapu Kabupaten Tegal

“Misalnya, yang lulusan SMK pertanian yang selama ini hanya diberdayakan mengantar surat, mengurus invoice, atau pekerjaan administrasi perkantoran lainnya tentunya butuh penyegaran, butuh penyesuaian lagi ketika memegang jabatan sebagai pendaur ulang sampah organik profesional,” kata Amir.

Amir mewanti-wanti, ASN PPPK dapat menjalankan amanah dengan penuh rasa tanggung jawab, dedikasi, dan integritas yang tinggi, serta terus belajar dan meningkatkan kompetensi diri agar dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

BACA JUGA:Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal Adakan Halal bi Halal

“Jaga dan pelihara sikap disiplin, profesionalisme, serta loyalitas kepada Pemerintah Kabupaten Tegal, dan bangunlah kerja sama yang solid dan harmonis dengan sesama pejabat dan seluruh aparatur pemerintah,” tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: