7 Aplikasi Pinjol Tanpa DC Lapangan Terdaftar OJK, Limit yang Ditawarkan Mencapai Rp20 Juta
![7 Aplikasi Pinjol Tanpa DC Lapangan Terdaftar OJK, Limit yang Ditawarkan Mencapai Rp20 Juta](https://jateng.disway.id/upload/14041df5e5185be487f62bac9d6526b4.jpg)
pinjol tanpa dc lapangan--
DISWAY JATENG - Pinjol tanpa DC lapangan merupakan salah satu platform yang sering diburu oleh banyak orang, hal ini dikarenakan mereka tidak memiliki petugas penagih hutang.
Aplikasi pinjaman online sendiri sangat membantu bagi orang yang sedang mengalami kesulitan dalam keuangan, pinjol tanpa DC lapangan ini bisa kamu temukan di playstore.
Debt collector adalah petugas penagih hutang yang akan menagih nasabah jika mengalami galbay, nemun ternyata masih banyak sekali platform pinjol tanpa DC lapangan yang bisa kamu temui loh.
Aplikasi pinjol tanpa DC lapangan tentunya sudah mengantongi izin dari otoritas jasa keuangan atau OJK, sehingga ketika kamu melakukan pengajuan pinjaman maka mereka akan menjaga keamanan data nasabah.
BACA JUGA:Intip 8 Pinjol Bunga Rendah dengan Proses yang Mudah dan Cepat
Artikel ini akan mengulas lengkap tentang pinjaman online tanpa debt collector, yuk simak uraiannya dibawah ini.
1. Uatas
Limit yang ditawarkan aplikasi pinjaman online ini mulai dari Rp1 juta sampai Rp20 juta, dengan waktu pengembalian cukup panjang yakni 12 bulan.
Platform pinjol tanpa DC lapangan yang satu ini tidak memiliki petugas penagih gutang atau debt collector, sehingga untuk kamu yang mengalami galbay akan aman.
2. Modalku
Jika kamu sedang membutuhkan modal untuk usaha maka platform yang satu ini sangat direkomendasikan, karena suku bunga yang dibebankan ke debitur berkisar 17% per tahun.
Tidak hanya itu saja limit yang ditawarkan juga tergolong tinggi, dan yang paling menariknya yakni platform ini tidak memiliki debt collector yang akan mendatangi rumah ketika nasabah mengalami galbay.
3. Dana Rupiah
Mungkin platform yang satu ini sudah tidak asing lagi didengar di telinga, karena sering digunakan oleh masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: