5 Pinjol Limit Tinggi Terbaru Resmi OJK 2024, Cocok untuk Kamu yang Membutuhkan Modal Usaha Besar

5 Pinjol Limit Tinggi Terbaru Resmi OJK 2024, Cocok untuk Kamu yang Membutuhkan Modal Usaha Besar

pinjol limit tinggi--

DISWAY JATENG- Membuka usaha tentunya memerlukan modal yang cukup besar, jika kamu sedang bingung maka melakukan pengajuan di aplikasi pinjol limit tinggi sangat direkomendasikan.

Pinjaman online merupakan aplikasi yang sangat membantu bagi orang yang sedang mengalami kesulitan dalam keuangan, pinjol limit tinggi ini bisa kamu temukan di playstore karena sudah mengantongi izin OJK.

Pasalnya dana yang ditawarkan platform-platform ini mencapai 10 juta, selain itu pinjol limit tinggi juga memiliki persyaratan yang mudah dengan proses yang cepat.

Tidak hanya itu saja tenor yang diberikan dari aplikasi pinjol limit tinggi juga cukup bervariasi dan tentunya cukup panjang.

BACA JUGA:4 Daftar Pinjol Bunga Rendah Terdaftar Ojk, Salah Satunya Ada yang 0%

Nah berikut ini akan kami beritahu apa saja aplikasi pinjaman yang sudah mengantongi izin dari otoritas jasa keuangan (OJK) 2024, simak uraiannya dibawah ini.

Aplikasi pinjamam online resmi OJK :

1. Cairin

Dana pinjaman yang ditawarkan aplikasi ini mencapai Rp20 juta dengan waktu pengembalian yang bervariasi yakni 1 sampai 12 bulan, sementara suku bunga yang dibebankan pada debitur sebesar 3% per bulan.

Melakukan pengajuan di platform ini juga sangat mudah, menariknya lagi platform ini tidak mengharuskan jaminan untuk syarat pengajuan pinjaman.

2. Pinjam Yuk

Aplikasi pinjaman online sangat direkomendasikan untuk kamu yang sedang mengalami kesulitan dalam keuangan, hal ini dikarenakan waktu pengajuan hingga pencairannya cukup cepat.

Platform ini juga memiliki promo serta berbagai macam diskon didalamnya, selain itu pinjam yuk memiliki suku bunga yang dibebankan di nasabah yang tergolong rendah.

Untuk kamu yang sedang membutuhkan modal usaha maka melakukan pengajuan di platform yang satu ini sangat cocok, karena sudah mengantongi izin dari OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: