Dishub dan Polres Masifkan Rampcheck Bus Pariwisata untuk Cegah Insiden

Dishub dan Polres Masifkan Rampcheck Bus Pariwisata untuk Cegah Insiden

Giat rampcheck bersama Dishub dan Satlantas Polres Tegal sisir bus pariwisata.--

DISWAY JATENG SLAWI - Untuk meminimalisir insiden laka lantas  khususnya di obyek wisata Guci, dilakukan upaya taktis Pengujian Kendaraan Bermotor  Dinas Perhubungan  bareng Satlantas Polres Tegal. Salah satunya adalah  memasifkan Rampcheck Bus Pariwisata.

Kali ini agenda rampcheck bus Pariwisata yang menuju obyek wisata Guci digelar  selama 4 hari berturut - turut. Kegiatan ini untuk menghindari terulangnya kembali insiden terperosoknya bus di areal tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan Muhammad Budi Eko Setyawan melalui KasI  Pengujian Kendaraan Bermotor, Singgih Wibowo menyatakan pemeriksaan fisik dan administrasi  dari bus tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut perintah Kapolres Tegal.

BACA JUGA:Kapolres Tegal Cek Langsung Kesiapan Posko Mudik Lebaran

"Giat rampchek khusus mobil bus Pariwisata yang menuju Obyek Wisata Guci mulai hari Jumat tanggal 12 April 2024 sampai dengan 15 April 2024 dan didampingi Satlantas Polres Slawi," ujarnya Selasa 15 April kemarin.

Selain memberikan himbauan juga dibarengi pemeriksaan fisik dan administrasi dari bus tersebut. "Kegiatan ini untuk mengantisipasi agar tidak terulang kembali inisiden kecelakaan seperti tahun lalu atas perintah Kapolres Tegal dan demi keselamatan berlalu lintas bersama," katanya.

BACA JUGA:Polres Tegal Terjunkan 388 Personel Amankan Arus Mudik

Menurutnya ramp check dalam rangka keselamatan transportasi serta mengurangi dan mengantisipasi risiko kecelakaan bus. Juga memastikan angkutan pariwisata layak digunakan ketika beroperas.

"Pengecekan meliputi unsur administrasi, unsur teknis utama, dan unsur teknis penunjang. Yang di cek kondisi fisik bus, lampu utama, lampu sen, dan lampu rem belakang stop harus menyala, wipper, rem, ban, speedometer, setirnya, lalu kelengkapan administratif seperti lampiran hasil uji KIR, SIM milik pengemudi, STNK, Buku Uji, dan Ijin Trayek," ungkapnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: