5 Pinjol Legal Limit Tinggi yang Bisa Digunakan untuk Berbaga Kebutuhan
Rekomendasi pinjol legal limit tinggi--
DISWAY JATENG - Sedang membutuhkan pinjaman dengan nominal besar dengan proses pencairan cepat? Kini tersedia layanan pinjol legal limit tinggi yang bisa cair hingga Rp50 juta dengan syarat mudah.
Pinjol legal limit tinggi kini menawarkan kemudahan untuk mengajukan pinjaman. Hanya butuh KTP, kini Anda bisa mendapatkan pinjaman dan bisa digunakan untuk berbagai kebutuhan.
Tak hanya itu, kini Anda juga bisa mengakses pinjaman hanya dengan mengunduh dan ajukan melalui ponsel saja. Pinjol legal limit tinggi memudahkan pengguna dan tidak memiliki proses ribet.
Di bawah ini ada beberapa rekomendasi pinjol legal limit tinggi yang bisa dimanfaatkan untuk memenuhi berbagai kebutuhan. Berikut pinjaman online yang dapat cair dengan limit tinggi dan aman terdaftar OJK 2024.
BACA JUGA:5 Pinjol Limit Tinggi Tanpa Biaya Admin yang Sudah Diawasi OJK
1. Easycash
Pinjol legal limit tinggi terbaru 2024 pertama, yakni Easycash. Anda bisa mengajukan pinjaman dengan mudah tanpa perlu menggunakan syarat ribet.
Limit pinjaman yang ditawarkan maksimal bisa cair sampai Rp50 juta dengan pengajuan yang mudah. Tak hanya limit saja, Anda juga akan diberikan suku bunga rendah hanya 0,6% per hari.
2. Indodana
Indodana merupakan salah satu pinjaman online yang memberikan limit tinggi sampai Rp25 juta dengan tenor panjang. Aplikasi ini dapat membantu Anda untuk memenuhi kebutuhan finansial mendesak.
Selain memberikan limit tinggi pinjol ini juga menawarkan bunga rendah dan tenor pinjaman yang panjang. Syarat mengajukan pinjaman di platform ini juga mudah, bahkan bisa cair dengan KTP saja.
BACA JUGA:Pasti Disetujui, ini 7 Pinjaman Online Tanpa BI Checking Limit Tinggi yang Sudah Resmi Terdaftar OJK
Untuk mengajukan pinjaman bisa dilakukan secara online, isi data pribadi dan setelah pinjaman disetujui uang akan cair. Indodana juga menawarkan pinjaman cicilan kredit atau paylater yang dapat dimanfaatkan untuk membeli barang.
3. Tunaiku
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: