592 PNS Pemkab Tegal Terima SK Kenaikan Pangkat

592 PNS Pemkab Tegal Terima SK Kenaikan Pangkat

PENYERAHAN SK - Sekda Kabupaten Tegal Amir Makhmud, menyerahkan SK Kenaikan Pangkah terhadap PNS Pemkab Tegal, di Pendapa Amangkurat Kabupaten Tegal.Foto:Yeri Noveli/jateng.disway.id--

DISWAYJATENG, SLAWI - Sebanyak 592 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Tegal menerima Surat Keputusan (SK) Kenaikan pangkat.

SK ini diserahkan oleh Sekda Kabupaten Tegal, Amir Makhmud, di Pendapa Amangkurat Pemkab Tegal.

Menurut Amir, kenaikan pangkat ini merupakan bentuk penghargaan Pemkab Tegal atas prestasi kerja dan pengabdian para PNS tersebut.

Termasuk juga untuk memberikan dorongan kepada mereka agar dapat meningkatkan prestasi kerja serta pengabdiannya supaya lebih baik.

BACA JUGA:Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal Bahas Kesiapan Armada Angkutan Lebaran

“Kenaikan pangkat ini sebagai penyematan amanah dan tanggung jawab yang semakin besar,” kata Amir, saat sambutan dalam acara Penyerahan Petikan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat Periode 1 April 2024.

Amir menyebut, di era ini, ASN dihadapkan dengan berbagai tantangan perubahan zaman yang semakin kompleks.

"Semoga para ASN selalu mengikuti perubahan zaman serta dapat meningkatkan kinerja dan profesionalismenya dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya," kata Amir berharap.

BACA JUGA:Warga SMP Negeri 1 Adiwerna Kabupaten Tegal Adakan Pesantren Kilat

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tegal Mujahidin memaparkan, sejak 2023 layanan kenaikan pangkat telah menggunakan aplikasi Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) secara nasional.

Sistem itu mendasari pada Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodesasi Kenaikan Pangkat PNS yang mengatur periode kenaikan pangkat ditambah menjadi enam kali yaitu pada tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober dan 1 Desember 2024.

“Dengan penambahan periode ini diharapkan ASN dapat mewujudkan layanan kenaikan pangkat yang tepat waktu. Sehingga berdampak pada kinerja ASN yang lebih baik,” ujar Mujahidin.

BACA JUGA:Gudep IBN Delegasikan Anggotanya Ikut Pemilihan Duta Humas Kwarcab Kabupaten Tegal

Adapun penyerahan petikan SK kenaikan pangkat PNS periode 1 April 2024 ini sebanyak 592 orang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: