Disperintransnaker Kabupaten Tegal Ingatkan Perusahaan Bayar THR sesuai Regulasi

Disperintransnaker Kabupaten Tegal Ingatkan Perusahaan Bayar THR sesuai  Regulasi

REGULASI - Sub koordinator pengupahan Disperintransnaker menjelaskan regulasi pemberian THR Keagamaan di ruang kerjanya.Foto:Hermas Purwadi/jateng.disway.id--

DISWAYJATENG, SLAWI - Mendasari Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024. Yang berisi pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan 2024 bagi pekerja atau buruh di perusahaan. Dinas Perintransnaker Kabupaten Tegal mengimbau pengusaha menjalankan regulasi tersebut.

Kepala Dinas Perintrasnaker Kabupaten Tegal Riesky Trisbiyantori melalui Kabid Hubungan Industrial dan Jamsosnaker Agus Masani didampingi  Sub Koordinator Pengupahan Heri Eko Setyawan menyatakan, dalam surat tersebut. Menaker memaparkan sejumlah ketentuan mengenai pemberian THR oleh perusahaan. 

BACA JUGA:Polres Tegal Bagikan Takjil di Depan Mapolres

"Diantaranya  pemberian THR tahun 2024 dilakukan paling lambat 7 hari sebelum Lebaran," ujarnya, Kamis 21 Maret 2024. 

Selain itu, para pekerja juga sudah mempunyai masa kerja satu bulan atau lebih. Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016. Dimana berisi tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.  

BACA JUGA:Jalan di Pedagangan Kabupaten Tegal Diperbaiki dengan Program TMMD

"Jumlah THR untuk pekerja yang sudah bekerja 12 bulan atau lebih adalah satu bulan gaji. Sementara untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, mereka diberikan THR secara proporsional," cetusnya.

Namun, perusahaan dimungkinkan memberikan THR kepada pekerja/buruh lebih baik dari peraturan perundang-undangan. 

"Sekali lagi saya mengimbau kepada perusahaan agar membayar THR lebih awal, sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR," ungkapnya.

BACA JUGA:Bupati Pemalang Mansur Hidayat Tekankan Pejabat Level Atas hingga Bawah

Dia meminta agar perusahaan di Kabupaten Tegal membayar THR sesuai dengan ketentuan. Pernyataan ini guna memastikan pelaksanaan pembayaran THR 2024.  

"Kami berencana juga akan membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan 2024," tegasnya. (adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: