Dinkop UKM Perdagangan Kabupaten Tegal Dampingi Audit Halal

Dinkop UKM Perdagangan Kabupaten Tegal Dampingi Audit Halal

KOORDINASI - Kabid UMKM Dinkop UKM Perdagangan Kabupaten Tegal menerima tim audit sertifikasi produk halal.Foto:Hermas Purwadi/jateng.disway.id--

DISWAYJATENG, SLAWI - Dinas Koperasi UKM Perdagangan  Kabupaten Tegal. Menerima sekaligus mendampingi tim audit tahapan sertifikasi halal yang merupakan program  Dinas Koperasi Jawa Tengah untuk sertifikasi produk halal gratis pelaku UMKM.

Kepala Dinkap UKM Perdagangan Kabupaten Tegal Imam Rudi Kurnianto melalui Kabid UMKM Sunarso menyatakan, jumlah kuota yang disediakan  Provinsi  Jawa Tengah sebanyak 400 pelaku UMKM.

BACA JUGA:Dinas Sosial Kabupaten Tegal Gelar Verifikasi Bantuan KUBE 

"Kami sempat usulkan 17 pelaku UMKM dan yang dinyatakan lolos ada 10 pelaku UMKM," ujarnya, Jumat, 22 Maret 2024.

Mereka yang lolos akan dilibatkan dalam pelatian dan yang dilakukan oleh LPPOM  MUI Jawa Tengah. 

Auditor LPPM  MUI Ella menyatakan  bahwa tahapan sertifikasi halal terbagi menjadi 3 bagian. Yakni persiapan sertifikasi halal, proses sertifikasi halal, hingga pasca sertifikasi halal. 

BACA JUGA:Baznas Kota Tegal Salurkan Bantuan Untuk 192 Mustahik

Jika persiapan sertifikasi halal lancar, maka proses sertifikasi halal jadi lancar. Begitu pun proses pasca sertifikasi halal jadi jelas. 

"Pelaku usaha juga bisa tahu dengan pasti apa yang harus dilakukan," cetusnya.

Pelaksanaan proses sertifikasi halal harus diletakan pada jembatan penghubung. Antara prasertifikasi dan pascasertifikasi agar pelaksanaan sertifikasi berjalan dengan baik. 

Maka dari itu, pelaku usaha harus memahami konsepnya halal dari hulu hingga hilir. 

BACA JUGA:Sambut Bulan Puasa, RA Usamah Kota Tegal Adakan Tarhib Ramadan

"Karena metode pendekatan dalam mazhab halal di Indonesia adalah traceability atau telusur dari hulu hingga hilir," ungkapnya.

Sementara itu, tahapan pelaku usaha UMKM dalam mengajukan proses sertifikasi halal dari registrasi sampai penerbitan antara lain. Pertama pemohon mengajukan permohonan sertifikasi halal ke BPJPH. Dengan menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, setelah mendapatkan tanda terima. Dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan melalui lembaga pemeriksa halal dalam hal ini LPPOM MUI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: