Ketahui Cara Hapus Data Diri di Pinjol Agar Tidak Disebar dan Diteror oleh Debt Collector, Dijamin Ampuh

Ketahui Cara Hapus Data Diri di Pinjol Agar Tidak Disebar dan Diteror oleh Debt Collector, Dijamin Ampuh

cara hapus data diri di pinjol agar tidak disebar dan diteror--foto tirto.id

Sampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) permohonan untuk menghapus data diri yang terdapat di pinjol alias pinjaman online tersebut.

Untuk cara menghubungi OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sendiri bisa melalui menu Pengaduan atau kunjungi situs resmi OJK yang ada di link http://www.ojk.co.id/.

Selain itu bisa juga mengajukan permohonan penghapusan data melalui alamat email OJK di alamat [email protected].

Terakhir juga bisa dengan menghubungi ke WhatsApp resmi OJK di nomor 081-157-157-157 atau contact OJK di nomor 157.

BACA JUGA:Segera Amankan Data, Inilah Cara Mudah Hapus Data di Pinjol Ilegal Agar Tidak Diteror Debt Collector

BACA JUGA:5 Cara Menghapus Data KTP di Aplikasi Pinjol Tanpa Ganti Kartu SIM Terbaru 2024, Dijamin Ampuh

4. Hapus Data Diri pada Aplikasi Pinjaman Online

Akan tetapi jika pihak call center tidak mengabulkan permohonan tersebut, lakukan langkah selanjutnya yaitu menghapus data diri di aplikasi pinjol alias pinjaman online yang digunakan.

Cara lain untuk menghapus data diri di aplikasi pinjol agar tidak disebar dan diteror juga cukup mudah, seperti berikut langkahnya:

a. Buka menu pengaturan

b. Masuk ke pengaturan aplikas

c. Lalu pilih menu penghapusan data diri atau cache

5. Uninstall aplikasi

Apabila sudah melakukan langkah yang ketiga tadi, cara hapus data diri di pinjol berikutnya adalah menghapus aplikasi pinjaman online atau uninstall.

Itulah beberapa langkah cerdas yang bisa dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan data agar data tetap aman. Demikian beberapa informasi mengenai cara hapus data diri di pinjol alias pinjaman online agar tidak disebar dan diteror yang perlu kalian perhatikan dan pahami. Semoga informasi ini bermanfaat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: