Pemerintah Kabupaten Tegal Siapkan Layanan Bantuan Hukum Gratis

Pemerintah Kabupaten Tegal Siapkan Layanan Bantuan Hukum Gratis

DISKUSI - Bagian Hukum Setda Kabupaten Tegal saat berdiskusi dengan LB, di ruang Setda.Foto:Yeri Noveli/jateng.disway.id--

DISWAYJATENG, SLAWI – Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Tegal menyediakan layanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin secara gratis

Bantuan ini merupakan hasil kerja sama Pemkab dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Terakreditasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Tegal Bambang Kusnandar Aribawa mengatakan, selain bankumkin, ada juga pelayanan lain untuk masyarakat yang diberikan secara cuma-cuma. Yaitu, tentang literasi dan konsultasi terkait hukum melalui klinik hukum.

BACA JUGA:PMI Kota Tegal Raih WTP 7 Kali Berturut-turut

“Klinik hukum ini kami bentuk karena selama ini masyarakat masih banyak yang belum tahu tentang permasalahan hukum. Serta mendorong terwujudnya keadilan sosial bagi masyarakat, terutama soal keadilan hukum,” katanya.

Aribawa menyebut, Pemkab Tegal telah bekerja sama dengan dua LBH. Yaitu Lembaga Penyuluhan Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam (LPKBHI) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Walisongo Semarang. Serta Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Purwokerto.

BACA JUGA:Disnaker Kabupaten Pemalang Kawal Proses Pembayaran Hak-hak Karyawan Pabrik Garmen

Sebenarnya, pelayanan klinik hukum ini sudah dimulai sejak 2021. Tapi saat ini masih terkendala tempat yang kurang memadai.

"Rencananya, kami akan segera membuka klinik hukum ini di Mal Pelayanan Publik (MPP) Satya Dahayu bulan Maret ini. Supaya aksesnya oleh publik lebih mudah,” sambungnya.

Selain masyarakat umum, pelayanan klinik hukum ini juga bisa diakses kalangan investor yang akan menanamkan usahanya di Kabupaten Tegal. Mereka bisa berkonsultasi soal pembebasan tanah hingga permasalahan hukum ketenagakerjaan.

BACA JUGA:Tarif Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Pemalang Naik Drastis

Anggaran fasilitasi bantuan hukum untuk penanganan kasus atau perkara nilainya Rp5 juta per kasus. Atau perkara dan terbatas hanya untuk sepuluh kasus atau perkara setiap tahunnya.

“Tidak ada batasan kasus, semua kasus bisa kita tindaklanjuti, kecuali tindak pidana korupsi dan terorisme. Tapi kalau dalam setahun yang masuk lebih dari sepuluh, maka kita gunakan skala prioritas,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: