Disnaker Kabupaten Pemalang Kawal Proses Pembayaran Hak-hak Karyawan Pabrik Garmen
MENGAWAL - Proses membuka pintu pabrik garmen PT Cahaya Timur Garmindo yang ikut dikawal oleh kepala Disnaker Kabupaten Pemalang.Foto: Agus Pratikno/jateng.disway.id--
DISWAYJATENG, PEMALANG - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pemalang. Berkomitmen untuk memproses hak-hak karyawan pabrik garmen PT Cahaya Timur Garmindo yang belum dibayarkan. Komitmennya telah ditunjukkannya, ikut mengawal jalannya mediasi proses akuisisi. Hingga dibukanya pintu pabrik garmen PT Cahaya Timur Garmindo yang sebelumnya ditutup.
Komitmen Disnaker Kabupaten Pemalang, siap untuk memproses hak-hak karyawan pabrik garmen PT Cahaya Timur Garmindo, sebelumnya disampaikan dalam forum mediasi di Aula Disnaker.
BACA JUGA:Korban Tanah Longsor di Watukumpul Kabupaten Pemalang Dapat Bantuan
Kepala Disnaker Kabupaten Pemalang Umroni melalui Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial, Syarat Kerja dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Titik Widyastuti mengatakan, pihaknya akan terus memperjuangkan hak-hak karyawan PT Cahaya Timur Garmindo yang belum terbayarkan. Menurutnya, banyaknya hak-hak karyawan yang belum terbayarkan akibat proses akuisisi yang belum terselesaikan.
"Untuk memberikan jaminan atas hak-hak karyawan, harus ada kepastian kepemilikan perusahaan lebih dulu," jelasnya.
Untuk itu, pihaknya meminta kepada semua karyawan PT Cahaya Timur Garmindo agar bersabar menunggu proses pengalihan kepemilikan perusahaan itu selesai.
BACA JUGA:Karya Bakti TNI di Koramil 10 Moga Kodim Pemalang dengan Membersihkan Tempat Pemakaman Umum
Sementara itu, hasil mediasi lanjutan yang dilaksanakan di Polres Pemalang, telah membuahkan kesepakatan. Karyawan pabrik garmen akan segera diselesaikan meskipun tidak semuanya.
Berdasarkan hasil mediasi hak karyawan yang akan dibayarkan diantaranya sisa gaji karyawan 60 persen akan dibayarkan pada tanggal 14 Maret 2024 . Selain itu Tunjangan Hari Raya (THR) baru akan dibayarkan juga oleh PT Milenium Global (bos baru) pada tanggal 28 Maret 2024. Sedangkan THR kurang lebih 7 - 8 bulan yang semestinya harus dibayarkan oleh pihak PT Cahaya Timur Garmindo, belum ada kejelasan.
"Sehingga karyawan akan masih terus berjuang untuk bisa mendapatkan hak-haknya secara keseluruhan," bebernya.
BACA JUGA:Wakil Wali Kota Tegal Jumadi Apresiasi Pencinta Sepeda Motor 2 Tak
Untuk menindaklanjuti hasil mediasi tersebut, Kepala Disnaker Umroni turun langsung ikut mengawal di lapangan. Selain ikut mediasi juga ikut masuk pabrik garmen PT Cahaya Timur Garmindo bersama pemilik pabrik guna mengambil data karyawan.
Harapannya agar proses pembayaran hak-hak karyawan dapat berjalan dengan baik dan lancar, sesuai harapan semua karyawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: